Selasa, 27 Januari 2009

SEMINAR NASIONAL TTG PRO KONTRA UU BHP


























NOTULEN SEMINAR

1. Dr. IR. INDRA DJATI SIDI ( PEMBINA KLUB GURU INDONESIA )
Sajian KONSEP BHP

Diawali Adanya UU sikdisnas pasal 53, maka muncullah BHP, gunanya untuk dapat berkontribusi untuk kemajuan pendidikan.
Pembentukan BHP hrs mengetahui eksensi UU sikdisnas, dimana fungsi BHP
-
- Perlu adanya yg mengatur dana pendidikan yang dtg dr pemerintah maupun dr masyarakat
Amanat UU Sikdisnas terhadap BHP :
- Memberikan otonomi KPD satpen yg lebih optimal DP yg diberikan oleh managemen berbasis sekolah dan otonomi PT
- BHP merupakan Pelaksanaan demokratisasi satuan pedndidikan, dituntut akuntabilitas.
KESIMPULAN
- Adanya BHP adalah kemajuan dalam otonomi pendidikan
- Lebih akuntabel dan transparan
- Adanya gray area pada pendanaan antara BHPP/BHPPD dan pemerintah (merup Potensi Konflik)
- Tantangan pada penerapan prinsip keberagaman dan berkeadilan
- Tantangan dalam membagi kekayaan BHP
- Penyempurnaan dlm peratusan pemerintah yg akan dikeluarkan.

2. DR. WACHYUDIN ZARKASYI ( KADISDIK PROV JABAR )
Sajian KEBIJAKAN BHP

3. DRS SUPARMAN ( KETUA UMUM FGII )
Sajian IMPLEMENTASI BHP
POSISI GURU DALAM PP GURU DAN UU BHP
- PP guru hanya mempertegas implementasi UU guru dan Dosen yg memberikan keistimewaan utk guru2 yg berstatus PNS
- Guru dlm UU BHP disebut secara umum sbg pendidik diatur pd Bab VIII pasal 55
- Terjadi diskriminasi antara guru PNS dg Guru Swasta atau non PNS lainnya.
- Adanya masalah perjanjian Kerja pd UU guru jelas, tapi pada BHP belum jelas
- Dalam BHP tidak pernah memberikan kepastian standar minimum gaji khususnya yg bekerja di Swasta atau non PNS
- Dampak pailit BHP, akan berdampak negative pd keberlangsungan keg pembelajaran jg pekerjaan pd profesi guru
- Konsekuensi UU BHP
SOLUSI/ KESIMPULAN
Untuk menghapus diskriminasi sekaligus memperbaiki kondisi belajarb peserta didik maka perlu disikapi :
- Pemerintah hrs menghapus sgl bentuk ketentuan yg dpt menimbulkan tindakan diskriminasi dan tdk adil thd guru
- Tunjangan fungsional diberikan sbg tunjangan yg melekat pd gaji tanpa syarat tambahan
- Adanya Tunjangan maslahat tanbahan yg terkait
- Membentuk serikat pekerja profesi pendidik/guru dalamsatuan pendidikan BHP
- Harus ada perlindungan ttg PKB/KKB serta aturan ttg tunjangan gaj dll utk guru swasta

4. AlAMSYAH SARAGIH ( PENGAMAT PENDIDIKAN )
Sajian KESEIMBANGAN HAK GURU DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
KESIMPULAN
- Mendorong penerapan system kontrak thd tenaga pendidik, melalui kontrak jangka panjang.
- Penerapan kode etik, dapat kondusip apabila jk ada organisasi profesi yg kuat dan regulasi diberikan wewenang utk melak eksekusi pelanggaran kode etik
- Merubah orientasi perencanaan dan pengaggaran pendidikan pemerintah dari penyedia infrastruktur kea rah pengaturan system insentif utk guru dan penguatan peran dan posisi kelembagaan komite sekolah
- Meletakkan badan akreditasi guru dan sekolah di bawah agregasi perwakilan organisasi ketiga pihak utama, guru, warga dan pemerintah.

5. DARMANINGTYAS
Sajian TANTANGAN BHP
Focus guru.
UPI, ITB, UNPAD dananya dr mana?
Biaya gratis hanya sd negri, smp di swasta pinggiran.


TANYA JAWAB :
1. Nuragustina (Guru SD)
Dgn adanya BHP , Bkn kemajuan tp merup kemunduran krn diberlakukan guru kontrak shg berdampak pada penghasilan
Maksud dan tujuan bank dunia memberikan dana bantuan pendidkikan? Dg catatan BHP hrs berlangsung
Jawab :

2. Lesmana dr smp 23 bdg
Langkah2 yg hrs ditempuh utk memajukan bid pendidikan, baik skala nas maupun skala internasional
3. Rohmat
Selalu ada pro kontra, hrs ada pendekatan dg ilmu pengetahuan

4. Prasetyaningtyas

- Nasib guru madrasah
- Biaya yg murah utk keg2 yg berhub dg peningkatan pendidikan
-

5. Yati (SLB)
- intek siswa
- utk mengajar di slb
6. dedi kepsek smk n 8
- apakah tdk jd peluang utk keuntungan BHP terutama di smk
-
7. Dadi Permadi Guru yayasan
- Siapa yg berhak mengaudit yayasan?

JAWAB :
1. ( Dr. Wachyudin Zarkasyi) Yg wajib masuk adalah PT
2. ( Dr. Ir. Idrajati Sidi )Hrs bisa positif thingking, krn adanya UU adalah suatu kompromi, shg kita hrs bersikap kritis,
BHP adlh akuntabilitas bkn hanya mengatur ttg pendanaan tp bgmn mengatur kinerja Guru dan dosen.
Jgn lupa meningkatkan kompetensinya
Pindah, ada mekanismenya,
Tentang tunjangan yg jd problem Depag masih sentralistik
SLB, dgn adanya BHP maka Kepsek tdk mempunyai kekuasaan mutlak, dan yg berhak menjadi guru SLB adalah guru yang berkompeten.
3. (Suparman) Perjanjian kerja yg ada skrg mungkin masih dilakukan sepihak, oleh sebab itu kt perlu kritisi UU BHP utk mengatur hal tersebut.
Pada psl 39 UU Guru, terdapat perlindungan hkm bg guru, psl 79 memberikan sanksi,
4. (Darmaningtyas) sertifikasi ditujukan untuk pendidik yg baru diangkat, beasiswa utk guru,
Siapa yg tau ttg keuangan PT, jd bgmn dg transparansi?
5. (Alamsyah) UU BHP akan menyalurkan dana bantuan sesuai dgn aturannya.

Senin, 19 Januari 2009

SEMINAR NASIONAL

FORUM GURUN INDEPENDEN INDONESIA, KLUB GURU INDONESIA DAN LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN MASJID SALMAN ITB


SEMINAR NASIONAL
PERAN DAN POSISI GURU DALAM UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN
( UU BHP )

Tempat : Gedung Serba Guna Masjid Salman ITB , Jl Ganesha : 7 Bandung
Waktu : Senin, 26 Januari 2009
Keynote : Gubernur Jawa Barat ( Ahmad Heriawan Lc )
Nara Sumber :
1. Indra Djati Siddi ( Konsep BHP )
2. Dr. Wahyudin Zarkasyi ( Kadisdik Jabar ) Implmentasi BHP
3. Dharmaningtyas ( Pengamat Pendidikan ) Tantangan BHP
4. Almasyah saragih ( world bank ) Tantangan BHP


undangan dapat diperoleh di LPP Salman ITB
Investasi : Rp 60.000,-


panitia
fgii-kota-bandung

Kamis, 08 Januari 2009

iceberg


beginilah kondisi pendidikan indonesia , banyak sekali nasalah , yang muncul hanya sebagian kecil seperti gunung es ini, FGII mencoba berpartisipasi dalam menyelesaikan maslah pendidikan tersebut ..

Puisi Guru

MELAHIRKAN KEMBALI INDONESIA RAYA
Karya Prof.Dr Winarno Surachmad


Sampai kemarin,
Ketika..semua babi rusa,
Komodo dan badak cula

Hidup terlindung petaka
Dalam satu undang-undang;

Guruku malang,
Sebagai malaikat yang tirakat
Hidup penuh hampa
Tanpa perlindungan
Sepenggal undang-undang


Tanpa sebuah kepalsuan
Semua guru meyakini
Guru artinya ibadah

Tanpa sebuah kemunafikan
Semua guru berikrar
Mengabdi kemanusiaan

Tapi dunianya...ternyata tuli
Setuli batu...tak berhati

Otonominya, kompetensinya, profesinya,
Hanya sepuhan pembukus rasa getir
Tatkala dunianya tidak bersahabat
Tidak mungkin menjadi guru yang Guru

Hingga ketika guru syuhada,
Tiada tempat di makam pahlawan !




2


Dengan sikap terbata-bata
Dengan suara tersendat-sendat

Dengan hati tersumbat darah
Guru bertanya dalam gumam:
Mungkinkah berharap yang terbaik
Dalam kondisi yang terburuk?

Bolehkah kami bertanya
Apa artinya bertugas mulia
Ketika kami hanya terpinggirkan
Tanpa ditanya tanpa disapa?

Kapan sekolah kami
Lebih baik dari kandang ayam!
Kapan pengetahuan kami
Bukan ilmu kadaluarsa!
Mungkinkah berharap yang terbaik
Dalam kondisi yang terburuk?

Kenapa...ketika orang menangis
Kami harus tetap tertawa?!
Kenapa...ketika orang kekenyangan
Kami harus tetap kelaparan?!

Bolehkah kami bermimpi,
Didengar ketika bicara,
Dihargai layaknya manusia,
Tidak dihalau ketika bertanya?

Tidak mungkin berharap yang terbaik
dalam kondisi yang terburuk!

Di sejuta batu nisan guru tua
Yang terlupakan oleh sejarah
Terbaca torehan darah kering;

”Di sini...berbaring seorang guru
semampu...membaca buku usang

sambil belajar...menahan lapar
hidup sebulan...dengan gaji sehari’

Itulah nisan sejuta guru tua
yang terlupakan oleh sejarah

Kematiannya tidak ditangisi,
Tiada bunga, tiada meriam
Tiada doa, tiada...in memoriam!

Tanpa bendera setengah tiang
Sedetikpun sekolah tak libur;
Hanya...seorang guru...berlalu

Seorang guru tua
Dari sejuta pelaku sejarah

Bangkitlah, bangkitlah guruku
Kehadiranmu tiada tergantikan
Biarlah dunia ini menjadi saksi

Kau bukan guru negeri
Kau bukan guru swasta
Kau adalah GURU BANGSA!!!

Kalau engkau mau, kalau saja engkau mau
Memberikan yang terbaik dan hanya yang terbaik,...

Kalau saja engkau mau
Mamanusiakan manusia
Membudayakan bangsa
Mengindonesiakan nusantara

Satu generasi ditanganmu
Seagung sebuah mahakarya
Satu besok menunggumu
Indah dari seribu kemarin!

Maha Guru bangsa ini:
Sekaranglah waktumu
MELAHIRKAN KEMBALI
SEBUAH INDONESIA RAYA!

Senin, 05 Januari 2009

FGII


FGII BERADA DI 12 PROPINSI
SUMATERA :
1. ASOSIASI GURU NAD (ASGUNAD)
2. KOMITE PEMBENTUKAN ORGANISASI GURU SUMUT (KPOGSU-MEDAN)
3. IKATAN GURU HONORER INDONESIA (IGHI SUMBAR)
4. FORUM MARTABAT GURU INDONESIA (FMGI LAMPUNG)
JAWA :
1. FORUM KOMUNIKASI GURU TANGERANG (FKGT BANTEN)
2. GURU JAKARTA (JAKARTA)
3. FORUM ASPIRASI GURU INDONESIA (FAGI JABAR)
4. FORUM GURU-GURU GARUT (FOGGAR)
5. FORUM GURU TASIK (FG-TASIKMALAYA)
6. FORUM INTERAKSI GURU BANYUMAS (FIGURMAS)
7. FORUM KOMUNIKASI GURU SOLO (FKGS)
8. FORUM KOMUNIKASI GURU MALANG (FOKUS GURU)
9. ALIANSI GURU NASIONAL INDONESIA (AGNI-SURABAYA)
10. PERHIMPUNAN GURU TIDAK TETAP INDONESIA (PGTTI- JAWA TIMUR)
NUSA TENGGARA :
1. PERHIMPUNAN GURU MAHARDIKA INDONESIA (PGMI- MATARAM)
KALIMANTAN :
1. PERSATUAN GURU SWASTA BALIKPAPAN, SAMARINDA, BONTANG (PGS-KALTIM)
SULAWESI:
1. FK – PAGI (SULAWESI SELATAN)


KEANGGOTAAN FGII
ANGGOTA BIASA :
ADALAH GURU DAN DOSEN YANG BEKERJA DALAM SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA YANG BERHIMPUN DALAM ORGANISASI-2 /FORUM-2 GURU INDEPENDEN YANG SECARA SUKARELA MEMATUHI AD-ART DAN PRINSIP-2 FEDERASI


ANGGOTA KEHORMATAN :
ADALAH ORGANISASI ATAU PERORANGAN YANG MEMILIKI KOMITMEN TERHADAP PENDIDIKAN DAN / ATAU TELAH BERJASA KEPADA FEDERASI ATAS DASAR REKOMENDASI DARI DPP FGII

ANGGOTA BIASA :
ADALAH GURU DAN DOSEN YANG BEKERJA DALAM SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA YANG BERHIMPUN DALAM ORGANISASI-2 /FORUM-2 GURU INDEPENDEN YANG SECARA SUKARELA MEMATUHI AD-ART DAN PRINSIP-2 FEDERASI


ANGGOTA KEHORMATAN :
ADALAH ORGANISASI ATAU PERORANGAN YANG MEMILIKI KOMITMEN TERHADAP PENDIDIKAN DAN / ATAU TELAH BERJASA KEPADA FEDERASI ATAS DASAR REKOMENDASI DARI DPP FGII
KEBEBASAN GURU DALAM BERSERIKAT / BERORGANISASI



UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Pasal 14 ayat 1 (h) :
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
Guru ber-Hak


MEMILIKI KEBEBASAN UNTUK BERSERIKAT
dalam organisasi profesi”
Pasal 41
Ayat 1 :
“Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen”
Ayat 3 :
“Guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi“

PENGERTIAN ORGANISASI PROFESI GURU DALAM UU GURU
Pasal 1 butir 13 :
“Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum YANG DIDIRIKAN DAN DIURUS OLEH GURU
untuk mengembangkan profesionalisme guru”


Pasal 7 ayat 1 (i) :
“Profesi guru dan dosen merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip a.l :
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru”

ORGANISASI PROFESI
(1) GURU DAPAT MEMBENTUK ORGANISASI PROFESI YANG BERSIFAT INDEPENDEN.
(2) ORGANISASI PROFESI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERFUNGSI UNTUK MEMAJUKAN PROFESI, MENINGKATKAN KOMPETENSI, KARIER, WAWASAN KEPENDIDIKAN, PERLINDUNGAN PROFESI, KESEJAHTERAAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.
(3) GURU WAJIB MENJADI ANGGOTA ORGANISASI PROFESI.
(4) PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(5) PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMFASILITASI ORGANISASI PROFESI GURU DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU.
KEWENANGAN ORGANISASI PROFESI GURU


PASAL 42
ORGANISASI PROFESI GURU MEMPUNYAI KEWENANGAN :
MENETAPKAN DAN MENEGAKKAN KODE ETIK GURU
MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA GURU
MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PROFESI
MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU; DAN
MEMAJUKAN PENDIDIKAN NASIONAL


Kamis, 01 Januari 2009

ARTIKEL FORUM GURU



HAK DAN KEWAJIBAN GURU
BERDASARKAN UU GURU DAN DOSEN

Oleh: IWAN HERMAWAN
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah, demikian menurut Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 poin (1) . Dengan demikian yang tidak melaksanakan tugas utama seperti disebutkan diatas tidak berhak menyandang nama guru, maka tidak memiliki hak sebagainmana yang seharusnya didapatkan oleh guru. Apa sebenarnya yang menjadi hak-hak guru tersebut ?. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pada pasal 14 disebutkan . Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,guru berhak : Pertama memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtewraan sosial . penghasilan atas kebutuhan minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi yang didapat apabila sudah memiliki sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus kepada guru yang ditempatkan didaerah khusus. dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasinya yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,beasiswa ,dan penghargaan bagi guru,serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,pelayanan kesehatan,atau bentuk kesejahteraan lain.
Kedua mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Guru yang berprestasi,berdedikasi luar biasa,dan/atau bertugas di daerah khusus. Penghargaan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk tanda jasa,kenaikan pangkat istimewa,finansial,piagam,dan/atau bentuk penghargaan lain. Sehingga Selogan Guru pahlawan tanpa tanda jasa dengan disahkannya UU Guru dan Dosen tidak berlaku lagi dan tidak perlu lagi diucapkan oleh siapapun termasuk seorang Pejabat pemerintah ataupun masyarakat lainnya.
Ketiga memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan sebagai mana di maksud adalah perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan,ancaman,perlakuan diskriminatif,intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,orang tua peserta didik,masyarakat,birokrasi atau pihak lain .Perlindungan Profesi yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaiakan pandangan,pelecehan terhadap profesi,dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan tewrhadap resiko gangguan keamanan kerja,kecelakaan kerja,kebakaran pada waktu kerja,bencana alam, kesehatan lingkungan kerja.dan/atau resiko lain.
Keempat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,komptensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Setiap mahasiswa LPTK dan guru lulusan Sarjanan non kependidikan untuk mendapatkan sertifiakasi mengajar diwajibkan mendapatkan mata kuliah pendidikan profesi yang besarnya sekurang-kurangnya 40 SKS. Namun bagi guru yang sudah memilki kualifikasi S1/D4 dan akta mengajar diharapkan hanya mengikuti Uji komptensi saja di LPTK untuk mendapatkan sertifikasi.
Kelima memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kualifikasi akdemik dan kompetensi. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Namun pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidika bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,pemerintah daerah,dan masyarakat.
Keenam memperoleh dan memanfatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalan. Dengan demikian satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerfintah,pemerintah daerah ,dan masyarakat berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh guru dalam menunjang kelancaran tugasnya.
Ketujuh memiliki Kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,penghargaan,dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru,dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tidak boleh lagi ada campur tangan siapapun dalam menentukan penilian terhadap anak didik, sehingga guru memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan evaluasi terhadap anak didiknya .semestinya Ujian Nasional, Ulangan Umum Bersama dan /atau yang sejenis tida usah dilakukan lagi karena bisa dinilai merampas hak guru . Menentukan kelulusan seharusnya menjadi bagian dari hak penilaian guru kepada peserta didiknya. Kenyataannya selama ini hak menentukan kelulusan peserta didik yang diamantkan UU Sisdiknas ”dirampas” dengan adanya Ujian Nasional. Akibatnya penilaian dan penentuan kelulusan yang seharusnya berbasis pada proses pembelajaran yang panjang, dipotong hanya dengan UN semata. Akhirnya kini proses pembelajaran menjadi ”kering” karena banyak sekolah yang telah berubah menjadi pusat bimbingan belajar daripada sebagai pusat pencerdasan dan pencerahan yang bersifat humanis.
Kedelapan memperoleh kebebasan untuk untuk berserikat dalam organisasi profesi. Mungkin poin penting yang perlu kita sambut baik meskipun dengan penuh skeptis adalah adanya hak guru untuk memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi guru seperti yang termuat pada pasal 14 ayat 1 huruf h. Selanjutnya pada pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa guru dapat membentuk organisasi yang bersifat independen. Kedua pasal ini jelas dan tegas memberi ruang kepada guru untuk mendirikan organisasi guru diluar yang sudah ada saat ini. Organisasi guru tidak lagi harus tunggal seperti zaman orde baru. Bahkan pasal 1 butir 13 menyebutkan bahwa organisasi profesi guru harus didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalisme guru. Ini berarti sudah tidak zamannya lagi orang-orang yang bukan guru, birokrasi pendidikan dan bahkan para petualang politik dapat dengan mudah mengurus dan mengatur organisasi guru. Kedepan, dalam membangun organisasi profesi, guru harus terus menanamkan semangat bahwa keberagaman yang mencerdaskan jauh lebih baik daripada ketunggalan yang saling membodohi
Kesembilan memliki Kesempatan untuk berperan dalam dalam menuntukan kebijakan pendidikan. Guru harus diikut sertakan dalam menentukan kebijakan di sekolah. Kepala Sekolah harus melaksanakan Kebijakan partisipatif dalam menentuan kebijakan baik dalam hak akademik maupun non akademik , Penguasa tunggal seperti yang terjadi masa lalu tidak boleh lagi terjadi pada satuan pendidikan . Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik /Dewan Guru, kepala sekolah selanjutnya menetapkan hasil keputusan rapat dewan guru tersebut sebagaimana Peraaturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 51 . Hal-hal yang harus di putuskan oleh dewan guru meliputi Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus, kalender akdemik,pembagian tugas antara pendidik,paraturan akdemik ,tata tertib satuan pendidikan, meliputi tata tertib pendidik,dan peserta didik, kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan , hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat,serta ikut menentukan Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
Kesepuluh memperoleh Pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Setiap guru berhak untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan bidangnya dan tidak ada lagi larangan-larang kepada Guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan bidangnya. Selain itu pengembangan guru profesi guru malalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran harus lebih di tingkatkan dan pemerintah ,pemerintah daerah serta satuan pendidikan berkewajiban untuk membiayai kegiatan MGMP tersebut. sehingga arti MGMP tidak lagi diplesetkan menjadi Musyawarah Guru Mayar Pribadi.
Dalam melaksanakan profesionalnya guru berkewajiban sebagaimana Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 20 meliputi : Pertama Merencanakan pembelajaran,melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kedua meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan komptensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni .Ketiga Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama,suku,ras,dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga,dan satatus sisoal ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Keempat menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan,hukum,dan kode etik guru,serta nilai-nilai agama dan etika dan Kelima memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Sedangkan beban kerja guru dalam melaksankan proses pembelajaran sebagaimana Undang-undang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu. Berdasarkan prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi pelayanan guru berubah dari pelayanan klasikal menjadi pelayanan individual sehingga seorang guru mata pelajaran umum seperti Pendidikan Agama, PKN,Sejarah,Olahraga dan Kesehatan ,Kesenian di SMP dan Sekolah Menengah yang setiap minggunya hanya 2 jam pelajaran perkelas maka ia harus mengajar sekurang-kuranya 12 kelas , kalau setiap kelasnya 40 orang maka harus melayanai siswa secara individual sebanyak 480 siswa. . Selama ini guru yang mengajar lebih dari 18 jam mendapat tambahan Kelebihan Jam Mengajar (KJM) yang bersumber dari APBN . Dengan ditambahnya beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam maka Tunjangan KJM tersebut terancam akan hilang. Sebelumnya beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran berdasar pada surat edaran Menteri Depdikbud Nomor 143/MPK/1990 yang menetapkan kewajiban melaksanakan proses pembelajaran sekurang kurangnya 18 jam tatap muka untuk guru bidang studi, sekurang-kurang 12 jam tatap muka untuk Wakil Kepala sekolah dan sekurang-kurangnya 6 jam tatap muka untuk Kepala Sekolah sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.


Penulis adalah
Guru Mata Pelajaran Sosiologi
di SMA Negeri 9 Bandung
SEKJEN FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA (FGII)
Jl LMU I Suparmin No 1 A Bandung
Telepon 022-6012806 .HP 08122128743