Selasa, 27 Januari 2009

SEMINAR NASIONAL TTG PRO KONTRA UU BHP


























NOTULEN SEMINAR

1. Dr. IR. INDRA DJATI SIDI ( PEMBINA KLUB GURU INDONESIA )
Sajian KONSEP BHP

Diawali Adanya UU sikdisnas pasal 53, maka muncullah BHP, gunanya untuk dapat berkontribusi untuk kemajuan pendidikan.
Pembentukan BHP hrs mengetahui eksensi UU sikdisnas, dimana fungsi BHP
-
- Perlu adanya yg mengatur dana pendidikan yang dtg dr pemerintah maupun dr masyarakat
Amanat UU Sikdisnas terhadap BHP :
- Memberikan otonomi KPD satpen yg lebih optimal DP yg diberikan oleh managemen berbasis sekolah dan otonomi PT
- BHP merupakan Pelaksanaan demokratisasi satuan pedndidikan, dituntut akuntabilitas.
KESIMPULAN
- Adanya BHP adalah kemajuan dalam otonomi pendidikan
- Lebih akuntabel dan transparan
- Adanya gray area pada pendanaan antara BHPP/BHPPD dan pemerintah (merup Potensi Konflik)
- Tantangan pada penerapan prinsip keberagaman dan berkeadilan
- Tantangan dalam membagi kekayaan BHP
- Penyempurnaan dlm peratusan pemerintah yg akan dikeluarkan.

2. DR. WACHYUDIN ZARKASYI ( KADISDIK PROV JABAR )
Sajian KEBIJAKAN BHP

3. DRS SUPARMAN ( KETUA UMUM FGII )
Sajian IMPLEMENTASI BHP
POSISI GURU DALAM PP GURU DAN UU BHP
- PP guru hanya mempertegas implementasi UU guru dan Dosen yg memberikan keistimewaan utk guru2 yg berstatus PNS
- Guru dlm UU BHP disebut secara umum sbg pendidik diatur pd Bab VIII pasal 55
- Terjadi diskriminasi antara guru PNS dg Guru Swasta atau non PNS lainnya.
- Adanya masalah perjanjian Kerja pd UU guru jelas, tapi pada BHP belum jelas
- Dalam BHP tidak pernah memberikan kepastian standar minimum gaji khususnya yg bekerja di Swasta atau non PNS
- Dampak pailit BHP, akan berdampak negative pd keberlangsungan keg pembelajaran jg pekerjaan pd profesi guru
- Konsekuensi UU BHP
SOLUSI/ KESIMPULAN
Untuk menghapus diskriminasi sekaligus memperbaiki kondisi belajarb peserta didik maka perlu disikapi :
- Pemerintah hrs menghapus sgl bentuk ketentuan yg dpt menimbulkan tindakan diskriminasi dan tdk adil thd guru
- Tunjangan fungsional diberikan sbg tunjangan yg melekat pd gaji tanpa syarat tambahan
- Adanya Tunjangan maslahat tanbahan yg terkait
- Membentuk serikat pekerja profesi pendidik/guru dalamsatuan pendidikan BHP
- Harus ada perlindungan ttg PKB/KKB serta aturan ttg tunjangan gaj dll utk guru swasta

4. AlAMSYAH SARAGIH ( PENGAMAT PENDIDIKAN )
Sajian KESEIMBANGAN HAK GURU DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
KESIMPULAN
- Mendorong penerapan system kontrak thd tenaga pendidik, melalui kontrak jangka panjang.
- Penerapan kode etik, dapat kondusip apabila jk ada organisasi profesi yg kuat dan regulasi diberikan wewenang utk melak eksekusi pelanggaran kode etik
- Merubah orientasi perencanaan dan pengaggaran pendidikan pemerintah dari penyedia infrastruktur kea rah pengaturan system insentif utk guru dan penguatan peran dan posisi kelembagaan komite sekolah
- Meletakkan badan akreditasi guru dan sekolah di bawah agregasi perwakilan organisasi ketiga pihak utama, guru, warga dan pemerintah.

5. DARMANINGTYAS
Sajian TANTANGAN BHP
Focus guru.
UPI, ITB, UNPAD dananya dr mana?
Biaya gratis hanya sd negri, smp di swasta pinggiran.


TANYA JAWAB :
1. Nuragustina (Guru SD)
Dgn adanya BHP , Bkn kemajuan tp merup kemunduran krn diberlakukan guru kontrak shg berdampak pada penghasilan
Maksud dan tujuan bank dunia memberikan dana bantuan pendidkikan? Dg catatan BHP hrs berlangsung
Jawab :

2. Lesmana dr smp 23 bdg
Langkah2 yg hrs ditempuh utk memajukan bid pendidikan, baik skala nas maupun skala internasional
3. Rohmat
Selalu ada pro kontra, hrs ada pendekatan dg ilmu pengetahuan

4. Prasetyaningtyas

- Nasib guru madrasah
- Biaya yg murah utk keg2 yg berhub dg peningkatan pendidikan
-

5. Yati (SLB)
- intek siswa
- utk mengajar di slb
6. dedi kepsek smk n 8
- apakah tdk jd peluang utk keuntungan BHP terutama di smk
-
7. Dadi Permadi Guru yayasan
- Siapa yg berhak mengaudit yayasan?

JAWAB :
1. ( Dr. Wachyudin Zarkasyi) Yg wajib masuk adalah PT
2. ( Dr. Ir. Idrajati Sidi )Hrs bisa positif thingking, krn adanya UU adalah suatu kompromi, shg kita hrs bersikap kritis,
BHP adlh akuntabilitas bkn hanya mengatur ttg pendanaan tp bgmn mengatur kinerja Guru dan dosen.
Jgn lupa meningkatkan kompetensinya
Pindah, ada mekanismenya,
Tentang tunjangan yg jd problem Depag masih sentralistik
SLB, dgn adanya BHP maka Kepsek tdk mempunyai kekuasaan mutlak, dan yg berhak menjadi guru SLB adalah guru yang berkompeten.
3. (Suparman) Perjanjian kerja yg ada skrg mungkin masih dilakukan sepihak, oleh sebab itu kt perlu kritisi UU BHP utk mengatur hal tersebut.
Pada psl 39 UU Guru, terdapat perlindungan hkm bg guru, psl 79 memberikan sanksi,
4. (Darmaningtyas) sertifikasi ditujukan untuk pendidik yg baru diangkat, beasiswa utk guru,
Siapa yg tau ttg keuangan PT, jd bgmn dg transparansi?
5. (Alamsyah) UU BHP akan menyalurkan dana bantuan sesuai dgn aturannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar