Kamis, 01 Januari 2009

ARTIKEL FORUM GURU



HAK DAN KEWAJIBAN GURU
BERDASARKAN UU GURU DAN DOSEN

Oleh: IWAN HERMAWAN
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah, demikian menurut Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 poin (1) . Dengan demikian yang tidak melaksanakan tugas utama seperti disebutkan diatas tidak berhak menyandang nama guru, maka tidak memiliki hak sebagainmana yang seharusnya didapatkan oleh guru. Apa sebenarnya yang menjadi hak-hak guru tersebut ?. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pada pasal 14 disebutkan . Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,guru berhak : Pertama memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtewraan sosial . penghasilan atas kebutuhan minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi yang didapat apabila sudah memiliki sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus kepada guru yang ditempatkan didaerah khusus. dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasinya yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,beasiswa ,dan penghargaan bagi guru,serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,pelayanan kesehatan,atau bentuk kesejahteraan lain.
Kedua mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Guru yang berprestasi,berdedikasi luar biasa,dan/atau bertugas di daerah khusus. Penghargaan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk tanda jasa,kenaikan pangkat istimewa,finansial,piagam,dan/atau bentuk penghargaan lain. Sehingga Selogan Guru pahlawan tanpa tanda jasa dengan disahkannya UU Guru dan Dosen tidak berlaku lagi dan tidak perlu lagi diucapkan oleh siapapun termasuk seorang Pejabat pemerintah ataupun masyarakat lainnya.
Ketiga memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan sebagai mana di maksud adalah perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan,ancaman,perlakuan diskriminatif,intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,orang tua peserta didik,masyarakat,birokrasi atau pihak lain .Perlindungan Profesi yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaiakan pandangan,pelecehan terhadap profesi,dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan tewrhadap resiko gangguan keamanan kerja,kecelakaan kerja,kebakaran pada waktu kerja,bencana alam, kesehatan lingkungan kerja.dan/atau resiko lain.
Keempat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,komptensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Setiap mahasiswa LPTK dan guru lulusan Sarjanan non kependidikan untuk mendapatkan sertifiakasi mengajar diwajibkan mendapatkan mata kuliah pendidikan profesi yang besarnya sekurang-kurangnya 40 SKS. Namun bagi guru yang sudah memilki kualifikasi S1/D4 dan akta mengajar diharapkan hanya mengikuti Uji komptensi saja di LPTK untuk mendapatkan sertifikasi.
Kelima memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kualifikasi akdemik dan kompetensi. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Namun pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidika bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,pemerintah daerah,dan masyarakat.
Keenam memperoleh dan memanfatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalan. Dengan demikian satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerfintah,pemerintah daerah ,dan masyarakat berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh guru dalam menunjang kelancaran tugasnya.
Ketujuh memiliki Kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,penghargaan,dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru,dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tidak boleh lagi ada campur tangan siapapun dalam menentukan penilian terhadap anak didik, sehingga guru memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan evaluasi terhadap anak didiknya .semestinya Ujian Nasional, Ulangan Umum Bersama dan /atau yang sejenis tida usah dilakukan lagi karena bisa dinilai merampas hak guru . Menentukan kelulusan seharusnya menjadi bagian dari hak penilaian guru kepada peserta didiknya. Kenyataannya selama ini hak menentukan kelulusan peserta didik yang diamantkan UU Sisdiknas ”dirampas” dengan adanya Ujian Nasional. Akibatnya penilaian dan penentuan kelulusan yang seharusnya berbasis pada proses pembelajaran yang panjang, dipotong hanya dengan UN semata. Akhirnya kini proses pembelajaran menjadi ”kering” karena banyak sekolah yang telah berubah menjadi pusat bimbingan belajar daripada sebagai pusat pencerdasan dan pencerahan yang bersifat humanis.
Kedelapan memperoleh kebebasan untuk untuk berserikat dalam organisasi profesi. Mungkin poin penting yang perlu kita sambut baik meskipun dengan penuh skeptis adalah adanya hak guru untuk memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi guru seperti yang termuat pada pasal 14 ayat 1 huruf h. Selanjutnya pada pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa guru dapat membentuk organisasi yang bersifat independen. Kedua pasal ini jelas dan tegas memberi ruang kepada guru untuk mendirikan organisasi guru diluar yang sudah ada saat ini. Organisasi guru tidak lagi harus tunggal seperti zaman orde baru. Bahkan pasal 1 butir 13 menyebutkan bahwa organisasi profesi guru harus didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalisme guru. Ini berarti sudah tidak zamannya lagi orang-orang yang bukan guru, birokrasi pendidikan dan bahkan para petualang politik dapat dengan mudah mengurus dan mengatur organisasi guru. Kedepan, dalam membangun organisasi profesi, guru harus terus menanamkan semangat bahwa keberagaman yang mencerdaskan jauh lebih baik daripada ketunggalan yang saling membodohi
Kesembilan memliki Kesempatan untuk berperan dalam dalam menuntukan kebijakan pendidikan. Guru harus diikut sertakan dalam menentukan kebijakan di sekolah. Kepala Sekolah harus melaksanakan Kebijakan partisipatif dalam menentuan kebijakan baik dalam hak akademik maupun non akademik , Penguasa tunggal seperti yang terjadi masa lalu tidak boleh lagi terjadi pada satuan pendidikan . Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik /Dewan Guru, kepala sekolah selanjutnya menetapkan hasil keputusan rapat dewan guru tersebut sebagaimana Peraaturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 51 . Hal-hal yang harus di putuskan oleh dewan guru meliputi Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus, kalender akdemik,pembagian tugas antara pendidik,paraturan akdemik ,tata tertib satuan pendidikan, meliputi tata tertib pendidik,dan peserta didik, kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan , hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat,serta ikut menentukan Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
Kesepuluh memperoleh Pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Setiap guru berhak untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan bidangnya dan tidak ada lagi larangan-larang kepada Guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan bidangnya. Selain itu pengembangan guru profesi guru malalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran harus lebih di tingkatkan dan pemerintah ,pemerintah daerah serta satuan pendidikan berkewajiban untuk membiayai kegiatan MGMP tersebut. sehingga arti MGMP tidak lagi diplesetkan menjadi Musyawarah Guru Mayar Pribadi.
Dalam melaksanakan profesionalnya guru berkewajiban sebagaimana Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 20 meliputi : Pertama Merencanakan pembelajaran,melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kedua meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan komptensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni .Ketiga Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama,suku,ras,dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga,dan satatus sisoal ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Keempat menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan,hukum,dan kode etik guru,serta nilai-nilai agama dan etika dan Kelima memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Sedangkan beban kerja guru dalam melaksankan proses pembelajaran sebagaimana Undang-undang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu. Berdasarkan prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi pelayanan guru berubah dari pelayanan klasikal menjadi pelayanan individual sehingga seorang guru mata pelajaran umum seperti Pendidikan Agama, PKN,Sejarah,Olahraga dan Kesehatan ,Kesenian di SMP dan Sekolah Menengah yang setiap minggunya hanya 2 jam pelajaran perkelas maka ia harus mengajar sekurang-kuranya 12 kelas , kalau setiap kelasnya 40 orang maka harus melayanai siswa secara individual sebanyak 480 siswa. . Selama ini guru yang mengajar lebih dari 18 jam mendapat tambahan Kelebihan Jam Mengajar (KJM) yang bersumber dari APBN . Dengan ditambahnya beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam maka Tunjangan KJM tersebut terancam akan hilang. Sebelumnya beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran berdasar pada surat edaran Menteri Depdikbud Nomor 143/MPK/1990 yang menetapkan kewajiban melaksanakan proses pembelajaran sekurang kurangnya 18 jam tatap muka untuk guru bidang studi, sekurang-kurang 12 jam tatap muka untuk Wakil Kepala sekolah dan sekurang-kurangnya 6 jam tatap muka untuk Kepala Sekolah sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.


Penulis adalah
Guru Mata Pelajaran Sosiologi
di SMA Negeri 9 Bandung
SEKJEN FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA (FGII)
Jl LMU I Suparmin No 1 A Bandung
Telepon 022-6012806 .HP 08122128743

Tidak ada komentar:

Posting Komentar