Sekolah Jadi Distributor
Senin, 23 Februari 2009Jakarta, Kompas - Dari sekitar 5.000 toko buku yang pernah terdaftar dalam Gabungan Toko Buku Indonesia, saat ini tercatat tinggal sekitar 2.000 toko buku. Keberadaan toko buku yang tersisa itu terpusat di ibu kota provinsi, sedangkan yang berada di kabupaten atau kota serta daerah terpencil sudah tidak ada lagi.
”Untuk menghidupkan kembali toko buku sekaligus untuk menggairahkan penerbitan buku, distribusi buku harus dikembalikan lagi ke toko buku. Jangan seperti sekarang, sekolah pun bisa jadi distributor buku. Akibatnya, toko buku yang ada bangkrut lalu mati,” kata Firdaus Oemar, Ketua Umum Gabungan Toko Buku Indonesia (Gatbi), di Jakarta, Sabtu (21/2).
Menurut Firdaus yang juga Ketua Pusat Buku Indonesia, untuk mengembalikan lagi keberadaan toko buku, terutama di kabupaten/kota, perlu dilakukan terobosan baru dan dukungan kebijakan dari pemerintah. Harus ada kemauan dan komitmen bersama untuk mengembalikan jalur distribusi buku ke toko buku sehingga di kota kecil dan desa-desa bisa muncul kembali toko buku kecil yang menyediakan buku-buku yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, pemilik toko buku besar bisa saja membuka toko buku-toko buku kecil di daerah. Demikian juga penerbit buku bisa membangun toko buku kecil yang mudah dijangkau masyarakat hingga di pedesaan.
”Upaya ini untuk membuat toko buku yang mati muncul kembali yang berdampak pada tumbuhnya perekonomian dan minat terhadap buku, baik buku pendidikan maupun buku bacaan lainnya,” kata Firdaus.
Toko buku mobil
Salah satu terobosan yang digagas Pusat Buku Indonesia untuk memperbanyak toko buku di kabupaten/kota adalah dengan menciptakan model toko buku mobil. Pada 2009 ditargetkan ada 1.000 toko buku mobil di berbagai wilayah di Indonesia, terutama untuk melayani kebutuhan siswa dan sekolah terhadap buku pelajaran.
Firdaus menjelaskan, saat ini sudah ada pesanan sekitar 80 mobil dari berbagai daerah. Masyarakat umum juga bisa memesan toko buku mobil untuk menjalankan penjualan buku di daerahnya.
Program ini juga didukung bank yang memberikan kredit pembelian mobil toko buku mobil. Untuk satu unit toko buku mobil harganya berkisar Rp 180 juta, sedangkan untuk kebutuhan beragam buku diperkirakan Rp 60 juta.
Agus Sartono, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan, pemerintah mendukung inisiatif masyarakat untuk bisa menggairahkan penerbitan dan pemasaran buku ke masyarakat.
Pada acara Rembuk Nasional Pendidikan 2009 yang dihadiri kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya pada Senin ini, model toko buku mobil secara resmi diluncurkan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
”Model toko buku mobil ini bisa mendukung menyebarkan buku sekolah elektronik yang sudah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah dalam bentuk buku cetak. Kehadirannya tentu bermanfaat karena masyarakat di daerah pedesaan punya akses yang mudah untuk bisa membeli buku di toko buku,” kata Agus. (ELN)
Senin, 23 Februari 2009
Senin, 16 Februari 2009
PENUNTASAN HAM MASIH DIRAGUKAN
Kemampuan Tawar Caleg Disangsikan
Senin, 16 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Sejumlah kalangan masih menyatakan keraguannya terhadap calon anggota legislatif yang maju dalam Pemilihan Umum 2009, terutama terkait kemampuan dan posisi tawarnya kelak, jika terpilih, dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.
Penyikapan itu tampak terasa dalam sejumlah pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan aktivis hak asasi manusia (HAM), korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, serta anggota Komisi Nasional HAM, Sabtu (14/2) dalam dialog publik di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta.
Dialog itu, antara lain, dihadiri Faisol Riza, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa, Binny Bintarti Buchori dari Partai Golkar, Arif Budimanta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sarbini dari Partai Demokrat, Yusuf Warsyim dari Partai Matahari Bangsa, dan Ahmad Yani, caleg dari Partai Persatuan Pembangunan.
”Dalam pemilu, caleg ditopang tiga hal, yakni parpol, pemodal, dan rakyat. Disayangkan, parpol dan pemodal sama-sama punya kemampuan mengawasi sekaligus memberikan sanksi, sementara rakyat paling banter sebatas tak memilih caleg lagi pada pemilu berikutnya,” ujar Arif Priyadi, orangtua Norman Irawan, korban tragedi Semanggi I.
Akibatnya, kemampuan caleg dalam berhadapan dengan parpol atau pemodal dalam memperjuangkan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu sangat diragukan. Apalagi, kebanyakan pelaku bersembunyi di balik kedua pilar penopang caleg itu.
Sesuai dengan pengalaman, menurut Arif, dalam banyak kesempatan anggota legislatif terang-terangan mengaku tidak sanggup menghadapi tekanan, baik dari parpolnya maupun dari luar. Walau secara prinsip dan pribadi, mereka mendukung penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, juga mengaku sedikit banyak dapat memprediksi kendala dan persoalan apa saja yang akan dialami dan dilakukan caleg yang hadir, jika mereka terpilih. Apalagi, mengingat situasi parlemen yang sangat plural, terfragmentasi, serta banyaknya kepentingan politik yang luar biasa.
”Banyak orang idealis di lembaga legislatif selama ini ternyata juga tidak mampu menghadapi. Apa yang dapat dilakukan Faisol Reza, misalnya, dalam menghadapi kebuntuan di Kejaksaan Agung? Apalagi mengingat Fasiol juga dahulunya pernah menjadi salah seorang korban pelanggaran HAM berat,” ujar Ridha.
Caleg yang hadir juga ditanya bagaimana mereka akan melakukan perubahan serta agenda legislasi menghadapi kebuntuan yang terjadi selama ini. (dwa)
Senin, 16 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Sejumlah kalangan masih menyatakan keraguannya terhadap calon anggota legislatif yang maju dalam Pemilihan Umum 2009, terutama terkait kemampuan dan posisi tawarnya kelak, jika terpilih, dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.
Penyikapan itu tampak terasa dalam sejumlah pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan aktivis hak asasi manusia (HAM), korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, serta anggota Komisi Nasional HAM, Sabtu (14/2) dalam dialog publik di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta.
Dialog itu, antara lain, dihadiri Faisol Riza, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa, Binny Bintarti Buchori dari Partai Golkar, Arif Budimanta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sarbini dari Partai Demokrat, Yusuf Warsyim dari Partai Matahari Bangsa, dan Ahmad Yani, caleg dari Partai Persatuan Pembangunan.
”Dalam pemilu, caleg ditopang tiga hal, yakni parpol, pemodal, dan rakyat. Disayangkan, parpol dan pemodal sama-sama punya kemampuan mengawasi sekaligus memberikan sanksi, sementara rakyat paling banter sebatas tak memilih caleg lagi pada pemilu berikutnya,” ujar Arif Priyadi, orangtua Norman Irawan, korban tragedi Semanggi I.
Akibatnya, kemampuan caleg dalam berhadapan dengan parpol atau pemodal dalam memperjuangkan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu sangat diragukan. Apalagi, kebanyakan pelaku bersembunyi di balik kedua pilar penopang caleg itu.
Sesuai dengan pengalaman, menurut Arif, dalam banyak kesempatan anggota legislatif terang-terangan mengaku tidak sanggup menghadapi tekanan, baik dari parpolnya maupun dari luar. Walau secara prinsip dan pribadi, mereka mendukung penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, juga mengaku sedikit banyak dapat memprediksi kendala dan persoalan apa saja yang akan dialami dan dilakukan caleg yang hadir, jika mereka terpilih. Apalagi, mengingat situasi parlemen yang sangat plural, terfragmentasi, serta banyaknya kepentingan politik yang luar biasa.
”Banyak orang idealis di lembaga legislatif selama ini ternyata juga tidak mampu menghadapi. Apa yang dapat dilakukan Faisol Reza, misalnya, dalam menghadapi kebuntuan di Kejaksaan Agung? Apalagi mengingat Fasiol juga dahulunya pernah menjadi salah seorang korban pelanggaran HAM berat,” ujar Ridha.
Caleg yang hadir juga ditanya bagaimana mereka akan melakukan perubahan serta agenda legislasi menghadapi kebuntuan yang terjadi selama ini. (dwa)
SMK TAH BUTUH UN
Ujian Tidak Relevan Pengaruhi Masa Depan Anak
Senin, 16 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Persiapan menghadapi ujian nasional di sekolah menengah kejuruan telah dimulai memasuki semester genap ini. Sekalipun mempersiapkan diri, ujian nasional sendiri dinilai tidak relevan dan sebetulnya tidak dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah menengah kejuruan.
Bahkan, ketidaklulusan ujian itu malah menghambat para peserta didik untuk memasuki dunia kerja yang sebetulnya menjadi salah satu motivasi mereka memilih masuk ke sekolah kejuruan.
Wakil Kepala Kurikulum SMKN 15 Bandung sekaligus Ketua DPC Bandung Federasi Guru Independen Indonesia Asep Tapip mengatakan, Minggu (15/2), para murid kelas III telah dipersiapkan menghadapi ujian nasional (UN) sejak masuk ke semester genap melalui pendalaman materi.
”Materi kejuruan telah selesai di kelas II. Begitu memasuki kelas III di semester ganjil, murid praktik kerja lapangan selama enam bulan penuh dan berlanjut dengan persiapan ujian nasional. Tidak ada jam pelajaran kejuruan atau lainnya yang terpakai,” ujar guru yang bergelar doktor bidang kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia itu.
Supriyono, guru di SMKN 42 Jakarta sekaligus Ketua Serikat Guru Jakarta, juga mengatakan hal senada. Di sekolah dilaksanakan pendalaman materi mata pelajaran yang diujikan di UN dengan simulasi dan tes kendali mutu. ”Selama enam bulan benar-benar dipersiapkan untuk ujian,” ujarnya.
Tidak relevan
Mereka mempersiapkan murid sebaik-baiknya karena ketidaklulusan dari UN, terutama berupa mata pelajaran umum, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia itu, akan sangat memengaruhi masa depan anak.
Namun, ujian itu sendiri dinilai tidak relevan dan dapat menghambat peserta didik untuk mendapat pekerjaan.
Asep mencontohkan, seorang peserta didiknya dua tahun lalu telah mendapatkan pekerjaan di sebuah hotel besar karena praktik kerja lapangannya dianggap sangat baik oleh pihak hotel.
”Hotel itu mengizinkan persyaratan administratif dilampirkan setelah ujian. Pahitnya, dia tidak lulus di Matematika. Padahal, nilai lainnya, seperti Bahasa Indonesia dan Inggris, di atas tujuh. Anak itu batal bekerja. Perusahaan butuh ijazah formal untuk penggajian,” ujarnya.
Asep menambahkan, tahun ini telah ada seorang anak yang diterima bekerja di perusahaan otomotif besar. Dia berharap pengalaman itu tidak terulang.
Paket C, menurut dia, tidak menyelesaikan masalah, tidak terkait dengan belajar keterampilan kejuruan. ”Paket C itu kan setara SMA,” ujar Asep.
Pembelajaran dan ujian murid SMK juga seharusnya kontekstual, terutama dengan kebutuhan peserta didik yang sebagian besar ingin terjun ke pasar kerja. Bahasa Inggris SMK, misalnya, bukan untuk meluluskan SMK, melainkan memberikan bekal ke dunia kerja sesuai bidangnya.
Uji kompetensi yang diselenggarakan SMK dan diperhitungkan dalam rata-rata nilai dan sebetulnya sudah mengandung unsur mata pelajaran utama UN seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
”Ketika anak membuat proposal kerja, sudah dipergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya. Pendapat serupa dilontarkan Supriyono. Pemerintah seharusnya dapat memahami SMK berbeda dengan SMA.
”Bagi peserta didik SMK yang terpenting agar mereka punya keterampilan dan diakui perusahaan. Bagi yang ingin kuliah biasanya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri agar dapat memenuhi persyaratan,” ujar Supriyono. (INE)
Senin, 16 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Persiapan menghadapi ujian nasional di sekolah menengah kejuruan telah dimulai memasuki semester genap ini. Sekalipun mempersiapkan diri, ujian nasional sendiri dinilai tidak relevan dan sebetulnya tidak dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah menengah kejuruan.
Bahkan, ketidaklulusan ujian itu malah menghambat para peserta didik untuk memasuki dunia kerja yang sebetulnya menjadi salah satu motivasi mereka memilih masuk ke sekolah kejuruan.
Wakil Kepala Kurikulum SMKN 15 Bandung sekaligus Ketua DPC Bandung Federasi Guru Independen Indonesia Asep Tapip mengatakan, Minggu (15/2), para murid kelas III telah dipersiapkan menghadapi ujian nasional (UN) sejak masuk ke semester genap melalui pendalaman materi.
”Materi kejuruan telah selesai di kelas II. Begitu memasuki kelas III di semester ganjil, murid praktik kerja lapangan selama enam bulan penuh dan berlanjut dengan persiapan ujian nasional. Tidak ada jam pelajaran kejuruan atau lainnya yang terpakai,” ujar guru yang bergelar doktor bidang kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia itu.
Supriyono, guru di SMKN 42 Jakarta sekaligus Ketua Serikat Guru Jakarta, juga mengatakan hal senada. Di sekolah dilaksanakan pendalaman materi mata pelajaran yang diujikan di UN dengan simulasi dan tes kendali mutu. ”Selama enam bulan benar-benar dipersiapkan untuk ujian,” ujarnya.
Tidak relevan
Mereka mempersiapkan murid sebaik-baiknya karena ketidaklulusan dari UN, terutama berupa mata pelajaran umum, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia itu, akan sangat memengaruhi masa depan anak.
Namun, ujian itu sendiri dinilai tidak relevan dan dapat menghambat peserta didik untuk mendapat pekerjaan.
Asep mencontohkan, seorang peserta didiknya dua tahun lalu telah mendapatkan pekerjaan di sebuah hotel besar karena praktik kerja lapangannya dianggap sangat baik oleh pihak hotel.
”Hotel itu mengizinkan persyaratan administratif dilampirkan setelah ujian. Pahitnya, dia tidak lulus di Matematika. Padahal, nilai lainnya, seperti Bahasa Indonesia dan Inggris, di atas tujuh. Anak itu batal bekerja. Perusahaan butuh ijazah formal untuk penggajian,” ujarnya.
Asep menambahkan, tahun ini telah ada seorang anak yang diterima bekerja di perusahaan otomotif besar. Dia berharap pengalaman itu tidak terulang.
Paket C, menurut dia, tidak menyelesaikan masalah, tidak terkait dengan belajar keterampilan kejuruan. ”Paket C itu kan setara SMA,” ujar Asep.
Pembelajaran dan ujian murid SMK juga seharusnya kontekstual, terutama dengan kebutuhan peserta didik yang sebagian besar ingin terjun ke pasar kerja. Bahasa Inggris SMK, misalnya, bukan untuk meluluskan SMK, melainkan memberikan bekal ke dunia kerja sesuai bidangnya.
Uji kompetensi yang diselenggarakan SMK dan diperhitungkan dalam rata-rata nilai dan sebetulnya sudah mengandung unsur mata pelajaran utama UN seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
”Ketika anak membuat proposal kerja, sudah dipergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya. Pendapat serupa dilontarkan Supriyono. Pemerintah seharusnya dapat memahami SMK berbeda dengan SMA.
”Bagi peserta didik SMK yang terpenting agar mereka punya keterampilan dan diakui perusahaan. Bagi yang ingin kuliah biasanya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri agar dapat memenuhi persyaratan,” ujar Supriyono. (INE)
Minggu, 15 Februari 2009
tautan
Daendels, Sultan Agung dan Jalan Pos
PIERRE HEIJBOER
Lukisan mengenai pertempuran pasukan VOC melawan pasukan Sultan Agung Mataram di bawah pimpinan Bahurekso, tahun 1628. Sebagian Jalan Raya Pos dibangun di atas jalan yang pernah dilintasi pasukan Mataram ketika menyerang Batavia.
/
Herman Willem Daendels yang berkuasa di abad 19 dan Sultan Agung pendiri wangsa Mataram yang berkuasa di abad 17 ternyata memiliki kaitan erat lewat keberadaan Jalan Raya Pos. Sebagian jalur Jalan Raya Pos (Gr ote Post Weg-Red) yang dibangun oleh Daendels merupakan bagian dari jalan desa yang dirintis dan ditempuh pasukan Sultan Agung saat menyerang Batavia tahun 1628 dan 1630.
Sejarawan Mona Lohanda dalam diskusi terbatas dengan KOMPAS menjelaskan, beberapa ruas Jalan Raya Pos merupakan perluasan dari jalan yang pernah dirintis atau digunakan pasukan Sultan Agung dari Mataram. "Sultan Agung bermaksud mengukuhkan kekuasaan di tanah Jawa dengan menyerang Batavia lalu menguasai Banten. Itu sebabnya Kesultanan Banten tidak membantu pengepungan yang dilakukan Sultan Agung terhadap Batavia," ujar Mona yang menerjemahkan arsip VOC sejak tahun 1600-an hingga era Hindia Belanda tahun 1942.
Penulis Belanda Pierre Heiboer dalam Klamboes, Klewang, Klapperbomen Indie Gewonnen en Verloren menulis, semula Sultan Agung tidak memandang Belanda di Batavia sebagai musuh. Namun, sikap Sultan Agung berubah saat dia berusaha mengalahkan Banten.
Heijboer menulis ...Vijanden van Mataram werden ze pas toen ze weigerden de sultan sch epen te lenen voor de verovering van Bantam. Het brach Agoeng tot het besluit ... eerst Batavia veroveren en daarna Bantam yang kurang lebih berarti permusuhan berawal ketika Belanda menolak meminjamkan kapal kepada Sultan Agung untuk menyerang Banten, Sultan Agung pun memutuskan untuk mengalahkan Batavia terlebih dahulu, selanjutnya Banten ditaklukkan.
Sebelumnya, seperti dalam tulisan Pramoedya Ananta Toer, Jalan Pos Jalan Daendels, disebutkan Sultan Agung telah melebarkan kekuasaan dengan menguasai dataran tinggi Priangan. Setiap tahun, para bangsawan Pasundan pun diwajibkan datang ke Mataram sebagai wujud kesetiaan pada Sultan Agung.
Semasa menyerang Batavia, Sultan Agung memiliki dua panglima yakni Bahureksa yang berasal dari suku Jawa dan Dipati Ukur yang merupakan bangsawan Sunda. Pasukan bergerak dari wilayah Jawa Tengah dan dataran tinggi Priangan di Jawa Barat. Salah satu gudang beras pasukan Sultan Agung terdapat di sekitar Cirebon, Jawa Barat dan Tegal, Jawa Tengah. Ribuan rakyat desa dikerahkan menjadi tenaga bantuan untuk mendukung pasukan Sultan Agung.
iwan santosa
PIERRE HEIJBOER
Lukisan mengenai pertempuran pasukan VOC melawan pasukan Sultan Agung Mataram di bawah pimpinan Bahurekso, tahun 1628. Sebagian Jalan Raya Pos dibangun di atas jalan yang pernah dilintasi pasukan Mataram ketika menyerang Batavia.
/
Herman Willem Daendels yang berkuasa di abad 19 dan Sultan Agung pendiri wangsa Mataram yang berkuasa di abad 17 ternyata memiliki kaitan erat lewat keberadaan Jalan Raya Pos. Sebagian jalur Jalan Raya Pos (Gr ote Post Weg-Red) yang dibangun oleh Daendels merupakan bagian dari jalan desa yang dirintis dan ditempuh pasukan Sultan Agung saat menyerang Batavia tahun 1628 dan 1630.
Sejarawan Mona Lohanda dalam diskusi terbatas dengan KOMPAS menjelaskan, beberapa ruas Jalan Raya Pos merupakan perluasan dari jalan yang pernah dirintis atau digunakan pasukan Sultan Agung dari Mataram. "Sultan Agung bermaksud mengukuhkan kekuasaan di tanah Jawa dengan menyerang Batavia lalu menguasai Banten. Itu sebabnya Kesultanan Banten tidak membantu pengepungan yang dilakukan Sultan Agung terhadap Batavia," ujar Mona yang menerjemahkan arsip VOC sejak tahun 1600-an hingga era Hindia Belanda tahun 1942.
Penulis Belanda Pierre Heiboer dalam Klamboes, Klewang, Klapperbomen Indie Gewonnen en Verloren menulis, semula Sultan Agung tidak memandang Belanda di Batavia sebagai musuh. Namun, sikap Sultan Agung berubah saat dia berusaha mengalahkan Banten.
Heijboer menulis ...Vijanden van Mataram werden ze pas toen ze weigerden de sultan sch epen te lenen voor de verovering van Bantam. Het brach Agoeng tot het besluit ... eerst Batavia veroveren en daarna Bantam yang kurang lebih berarti permusuhan berawal ketika Belanda menolak meminjamkan kapal kepada Sultan Agung untuk menyerang Banten, Sultan Agung pun memutuskan untuk mengalahkan Batavia terlebih dahulu, selanjutnya Banten ditaklukkan.
Sebelumnya, seperti dalam tulisan Pramoedya Ananta Toer, Jalan Pos Jalan Daendels, disebutkan Sultan Agung telah melebarkan kekuasaan dengan menguasai dataran tinggi Priangan. Setiap tahun, para bangsawan Pasundan pun diwajibkan datang ke Mataram sebagai wujud kesetiaan pada Sultan Agung.
Semasa menyerang Batavia, Sultan Agung memiliki dua panglima yakni Bahureksa yang berasal dari suku Jawa dan Dipati Ukur yang merupakan bangsawan Sunda. Pasukan bergerak dari wilayah Jawa Tengah dan dataran tinggi Priangan di Jawa Barat. Salah satu gudang beras pasukan Sultan Agung terdapat di sekitar Cirebon, Jawa Barat dan Tegal, Jawa Tengah. Ribuan rakyat desa dikerahkan menjadi tenaga bantuan untuk mendukung pasukan Sultan Agung.
iwan santosa
Antara Harapan, Kemiskinan, dan Eksploitasi
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Minggu, 15 Februari 2009
STANLEY ADI PRASETYO
Adakah hal seaneh seperti yang terjadi setiap Kamis Pahing malam Jumat Pon di Gunung Kemukus? Di kawasan bukit yang terletak di Sragen, Jawa Tengah, ini ada ratusan bahkan ribuan orang mencari keberuntungan dengan cara aneh, yaitu berhubungan seks dengan orang yang bukan pasangannya secara sukarela.
Suasana di kawasan ini pada saat-saat itu lebih mirip pasar malam. Kawasan yang pada hari-hari biasa umumnya temaram tiba-tiba menjadi benderang. Ada banyak warung jajanan, ada penjual pernik-pernik, penjual rokok dan kacang rebus hingga orang yang menyewakan bilik atau tikar secara jam-jaman untuk kepentingan short time.
Awalnya legenda
Apa hubungan antara keberuntungan dan syahwat? Awalnya adalah sebuah legenda tentang Oedipus Jawa pada zaman keruntuhan Majapahit akibat menguatnya kerajaan Islam di Jawa Tengah.
Ia seorang pemuda ganteng bernama Pangeran Samodro, putra Raja Brawijaya, penguasa Majapahit. Ia terlibat dalam cinta terlarang dengan ibu tirinya yang juga selir Brawijaya, Nyai Ontrowulan. Meski sudah agak tua, Nyai Ontrowulan masih terlihat sangat menawan.
Mereka berdua memutuskan untuk pergi ke Demak Bintoro guna menikah. Namun, sesampai di tempat tujuan ada banyak duda kaya dan prajurit Demak yang jatuh hati kepada Nyai Ontrowulan. Mereka berupaya menggagalkan pernikahan keduanya.
Pangeran Samodro dan ibu tiri beserta para pengawalnya lantas memutuskan untuk lari ke selatan. Saat berada di Gunung Kemukus, Pangeran Samodro dan Nyai Ontrowulan tak bisa lagi menahan hasrat seksual mereka. Di bawah pohon nagasari, mereka melakukan hubungan seks layaknya suami-istri.
Dasar sial, pasukan Demak Bintoro berhasil menyusul. Keduanya dibunuh pada saat sedang berhubungan seks belum sampai pada puncaknya. Si pangeran dan ibu tirinya lantas dikubur dalam satu lubang. Konon, dalam lubang tempat terbunuhnya mereka itulah muncul sebuah sumber air jernih yang kini disebut sebagai Sendang Ontrowulan. Air sendang ini dipercaya memiliki multikhasiat dan bisa bikin orang awet muda.
Dalam legenda juga dikisahkan munculnya asap, disusul suara di atas makam Samodro dan Ontrowulan yang baru dikuburkan, ”Wahai manusia, barang siapa mau datang ke tempat ini dan bisa menyelesaikan hubungan seks layaknya suami-istri kami yang belum selesai ini tujuh kali, maka segala permintaan kalian akan dikabulkan oleh Dewa Bathara yang Maha Agung.”
Novel ini mengambil Gunung Kemukus sebagai setting cerita. Ada banyak tokoh dalam cerita ini. Ada Meilan, seorang wartawan keturunan China yang menggerutu saat mendapat penugasan untuk meliput Gunung Kemukus. Ada Sarmin, si pedagang bakso yang kalah wibawa dengan istrinya yang bermimpi kehidupannya bisa kembali seperti zaman sebelum ia nikah dan jualan baksonya kembali laris manis. Ada Badrun, juragan tembakau; ada Romo Drajad, seorang hombreng yang punya pengaruh kuat dan berpendapat bahwa fenomena Kemukus adalah sebuah revolusi kultural.
Ada juga tokoh Wati, istri Sarmin, yang terobsesi bisa kawin dengan si pak guru, Mas Bagus. Ada perempuan kelas menengah paruh baya Sri Wahyuni alias Yuyun yang mengikuti dorongan suaminya untuk ngalap berkah ke Kemukus. Ada Parti, seorang perempuan pelacur yang siap memangsa siapa saja lelaki yang baru pertama kali mencoba datang ngalap berkah.
Ada beberapa karakter tokoh antagonis yang kuat dalam novel ini, tetapi karakter yang paling kuat ada pada diri Wati. Istri Sarmin ini digambarkan sebagai perempuan yang menilai suaminya sebagai lembek, goblok, tak pandai menipu dalam menjalankan dagangan baksonya.
Ia terpaksa menikah dengan Sarmin hanya lantaran niatnya untuk menjebak Mas Bagus dengan mengajaknya berhubungan seks dan kemudian mengaku hamil ketahuan oleh orangtuanya. Ia selalu ragu-ragu antara ingin bercerai dan rasa takut bercerai dalam keadaan miskin.
Cara bertutur dalam novel ini betul-betul lancar. Gaya bahasa juga mengalir. Pada beberapa bagian, di mana si tokoh menjadi orang pertama, seperti halnya saat tokoh Wati ngedumel pada dirinya sendiri (hal 51-60), kita sepertinya diingatkan pada gaya Linus G Suryadi dalam Pengakuan Pariyem. Bedanya, Pariyem adalah seorang perempuan yang pasrah, nrimo, dan menikmati sekaligus memuja Den Bagus-nya. Kalau Wati adalah perempuan yang terobsesi bisa menikah dengan Mas Bagus, tetapi tak pernah kesampaian.
Pengetahuan pengarang yang lengkap mengenai sejumlah permasalahan sosial ikut membungkus buku ini dengan berbagai informasi, antara lain mengenai kehidupan warok dan per-gemblak-annya di Ponorogo dan mengenai penyair Wiji Thukul dan Romo Mangunwijaya. Juga cerita tentang hiruk-pikuk pembangunan Waduk Kedung Ombo. Keberpihakan pengarang pada wong cilik tampak jelas dalam novel itu. Demikian pula dengan pemberontakan terhadap kemapanan, yang tampaknya ditampilkan pengarang melalui tokoh Romo Drajad (hal 124-129).
Gambaran irasionalitas bangsa
Apa kaitan ritual Kemukus dengan kehidupan sehari-hari kita? Barangkali setelah membaca novel ini, kita memang perlu mencari jawabannya. Apalagi, cerita tentang pasangan Samodro dan Ontrowulan di Gunung Kemukus itu terjadi pada abad XIV. Artinya, umur legenda kini mencapai lebih dari 600 tahun.
Namun, fenomena Gunung Kemukus kalau kita lihat bukannya kian menyurut. Bahkan, pada malam 1 Suro 2007 jumlah orang yang datang ke Gunung Kemukus dilaporkan mencapai angka 10.000 orang. Pada malam 1 Suro 28 Desember 2008, angka ini dilaporkan jauh membengkak.
Di Kemukus upaya pencarian berkah, tirakat, penyucian diri perselingkuhan, pembersihan diri, kepuasan seksual, dan prostitusi telah campur aduk dengan kepentingan bisnis. Mulai dari bisnis ritual, bisnis esek-esek, hingga bisnis wisata yang mendatangkan masukan bagi kas pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, setiap pengunjung Gunung Kemukus dikenai biaya retribusi sebesar Rp 4.000. Itu belum termasuk tarif parkir untuk kendaraan. Artinya, pada saat malam 1 Suro, di mana dilakukan acara membuka kelambu makam Pangeran Samodro, Pemerintah Kabupaten Sragen minimal akan mengantongi pemasukan pendapatan asli daerah sebesar 10.000 x Rp 4.000 atau sebesar Rp 40 juta. Itu hanya semalam.
Di Indonesia, fenomena orang mencari peruntungan juga bukan monopoli masyarakat kecil yang miskin dan nyaris putus asa. Fenomena Kemukus adalah bagian dari irasionalitas bangsa Indonesia yang sebagian masih meyakini bahwa ”laku” dan ”teknik menjalani kehidupan” jauh lebih penting daripada ilmu pengetahuan, manajemen, dan membangun sistem sosial yang lebih adil.
Pada faktanya kita masih kerap menjumpai ada banyak pejabat yang melakukan tetirah ke makam, pergi konsultasi atau mencari jimat ke dukun untuk mendapatkan atau mempertahankan kedudukan.
Untuk kalangan masyarakat bawah, ritual semacam Kemukus merupakan sarana hiburan sekaligus gambaran dari sebuah budaya perlawanan. Melalui ritual inilah nilai kebebasan untuk menikmati seks juga bisa mereka kecap, bukan hanya hak kaum laki-laki bangsawan saja.
Di Kemukus ini pula sebetulnya kaum perempuan bisa menemukan aktualisasi nilai-nilai jender di mana perempuan punya hak yang sama dengan lelaki, terutama untuk mendapatkan ”pasangan tidur” yang diminati.
Stanley Adi Prasetyo Anggota Komisioner Komnas HAM, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan dan Penikmat Sastra
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Minggu, 15 Februari 2009
STANLEY ADI PRASETYO
Adakah hal seaneh seperti yang terjadi setiap Kamis Pahing malam Jumat Pon di Gunung Kemukus? Di kawasan bukit yang terletak di Sragen, Jawa Tengah, ini ada ratusan bahkan ribuan orang mencari keberuntungan dengan cara aneh, yaitu berhubungan seks dengan orang yang bukan pasangannya secara sukarela.
Suasana di kawasan ini pada saat-saat itu lebih mirip pasar malam. Kawasan yang pada hari-hari biasa umumnya temaram tiba-tiba menjadi benderang. Ada banyak warung jajanan, ada penjual pernik-pernik, penjual rokok dan kacang rebus hingga orang yang menyewakan bilik atau tikar secara jam-jaman untuk kepentingan short time.
Awalnya legenda
Apa hubungan antara keberuntungan dan syahwat? Awalnya adalah sebuah legenda tentang Oedipus Jawa pada zaman keruntuhan Majapahit akibat menguatnya kerajaan Islam di Jawa Tengah.
Ia seorang pemuda ganteng bernama Pangeran Samodro, putra Raja Brawijaya, penguasa Majapahit. Ia terlibat dalam cinta terlarang dengan ibu tirinya yang juga selir Brawijaya, Nyai Ontrowulan. Meski sudah agak tua, Nyai Ontrowulan masih terlihat sangat menawan.
Mereka berdua memutuskan untuk pergi ke Demak Bintoro guna menikah. Namun, sesampai di tempat tujuan ada banyak duda kaya dan prajurit Demak yang jatuh hati kepada Nyai Ontrowulan. Mereka berupaya menggagalkan pernikahan keduanya.
Pangeran Samodro dan ibu tiri beserta para pengawalnya lantas memutuskan untuk lari ke selatan. Saat berada di Gunung Kemukus, Pangeran Samodro dan Nyai Ontrowulan tak bisa lagi menahan hasrat seksual mereka. Di bawah pohon nagasari, mereka melakukan hubungan seks layaknya suami-istri.
Dasar sial, pasukan Demak Bintoro berhasil menyusul. Keduanya dibunuh pada saat sedang berhubungan seks belum sampai pada puncaknya. Si pangeran dan ibu tirinya lantas dikubur dalam satu lubang. Konon, dalam lubang tempat terbunuhnya mereka itulah muncul sebuah sumber air jernih yang kini disebut sebagai Sendang Ontrowulan. Air sendang ini dipercaya memiliki multikhasiat dan bisa bikin orang awet muda.
Dalam legenda juga dikisahkan munculnya asap, disusul suara di atas makam Samodro dan Ontrowulan yang baru dikuburkan, ”Wahai manusia, barang siapa mau datang ke tempat ini dan bisa menyelesaikan hubungan seks layaknya suami-istri kami yang belum selesai ini tujuh kali, maka segala permintaan kalian akan dikabulkan oleh Dewa Bathara yang Maha Agung.”
Novel ini mengambil Gunung Kemukus sebagai setting cerita. Ada banyak tokoh dalam cerita ini. Ada Meilan, seorang wartawan keturunan China yang menggerutu saat mendapat penugasan untuk meliput Gunung Kemukus. Ada Sarmin, si pedagang bakso yang kalah wibawa dengan istrinya yang bermimpi kehidupannya bisa kembali seperti zaman sebelum ia nikah dan jualan baksonya kembali laris manis. Ada Badrun, juragan tembakau; ada Romo Drajad, seorang hombreng yang punya pengaruh kuat dan berpendapat bahwa fenomena Kemukus adalah sebuah revolusi kultural.
Ada juga tokoh Wati, istri Sarmin, yang terobsesi bisa kawin dengan si pak guru, Mas Bagus. Ada perempuan kelas menengah paruh baya Sri Wahyuni alias Yuyun yang mengikuti dorongan suaminya untuk ngalap berkah ke Kemukus. Ada Parti, seorang perempuan pelacur yang siap memangsa siapa saja lelaki yang baru pertama kali mencoba datang ngalap berkah.
Ada beberapa karakter tokoh antagonis yang kuat dalam novel ini, tetapi karakter yang paling kuat ada pada diri Wati. Istri Sarmin ini digambarkan sebagai perempuan yang menilai suaminya sebagai lembek, goblok, tak pandai menipu dalam menjalankan dagangan baksonya.
Ia terpaksa menikah dengan Sarmin hanya lantaran niatnya untuk menjebak Mas Bagus dengan mengajaknya berhubungan seks dan kemudian mengaku hamil ketahuan oleh orangtuanya. Ia selalu ragu-ragu antara ingin bercerai dan rasa takut bercerai dalam keadaan miskin.
Cara bertutur dalam novel ini betul-betul lancar. Gaya bahasa juga mengalir. Pada beberapa bagian, di mana si tokoh menjadi orang pertama, seperti halnya saat tokoh Wati ngedumel pada dirinya sendiri (hal 51-60), kita sepertinya diingatkan pada gaya Linus G Suryadi dalam Pengakuan Pariyem. Bedanya, Pariyem adalah seorang perempuan yang pasrah, nrimo, dan menikmati sekaligus memuja Den Bagus-nya. Kalau Wati adalah perempuan yang terobsesi bisa menikah dengan Mas Bagus, tetapi tak pernah kesampaian.
Pengetahuan pengarang yang lengkap mengenai sejumlah permasalahan sosial ikut membungkus buku ini dengan berbagai informasi, antara lain mengenai kehidupan warok dan per-gemblak-annya di Ponorogo dan mengenai penyair Wiji Thukul dan Romo Mangunwijaya. Juga cerita tentang hiruk-pikuk pembangunan Waduk Kedung Ombo. Keberpihakan pengarang pada wong cilik tampak jelas dalam novel itu. Demikian pula dengan pemberontakan terhadap kemapanan, yang tampaknya ditampilkan pengarang melalui tokoh Romo Drajad (hal 124-129).
Gambaran irasionalitas bangsa
Apa kaitan ritual Kemukus dengan kehidupan sehari-hari kita? Barangkali setelah membaca novel ini, kita memang perlu mencari jawabannya. Apalagi, cerita tentang pasangan Samodro dan Ontrowulan di Gunung Kemukus itu terjadi pada abad XIV. Artinya, umur legenda kini mencapai lebih dari 600 tahun.
Namun, fenomena Gunung Kemukus kalau kita lihat bukannya kian menyurut. Bahkan, pada malam 1 Suro 2007 jumlah orang yang datang ke Gunung Kemukus dilaporkan mencapai angka 10.000 orang. Pada malam 1 Suro 28 Desember 2008, angka ini dilaporkan jauh membengkak.
Di Kemukus upaya pencarian berkah, tirakat, penyucian diri perselingkuhan, pembersihan diri, kepuasan seksual, dan prostitusi telah campur aduk dengan kepentingan bisnis. Mulai dari bisnis ritual, bisnis esek-esek, hingga bisnis wisata yang mendatangkan masukan bagi kas pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, setiap pengunjung Gunung Kemukus dikenai biaya retribusi sebesar Rp 4.000. Itu belum termasuk tarif parkir untuk kendaraan. Artinya, pada saat malam 1 Suro, di mana dilakukan acara membuka kelambu makam Pangeran Samodro, Pemerintah Kabupaten Sragen minimal akan mengantongi pemasukan pendapatan asli daerah sebesar 10.000 x Rp 4.000 atau sebesar Rp 40 juta. Itu hanya semalam.
Di Indonesia, fenomena orang mencari peruntungan juga bukan monopoli masyarakat kecil yang miskin dan nyaris putus asa. Fenomena Kemukus adalah bagian dari irasionalitas bangsa Indonesia yang sebagian masih meyakini bahwa ”laku” dan ”teknik menjalani kehidupan” jauh lebih penting daripada ilmu pengetahuan, manajemen, dan membangun sistem sosial yang lebih adil.
Pada faktanya kita masih kerap menjumpai ada banyak pejabat yang melakukan tetirah ke makam, pergi konsultasi atau mencari jimat ke dukun untuk mendapatkan atau mempertahankan kedudukan.
Untuk kalangan masyarakat bawah, ritual semacam Kemukus merupakan sarana hiburan sekaligus gambaran dari sebuah budaya perlawanan. Melalui ritual inilah nilai kebebasan untuk menikmati seks juga bisa mereka kecap, bukan hanya hak kaum laki-laki bangsawan saja.
Di Kemukus ini pula sebetulnya kaum perempuan bisa menemukan aktualisasi nilai-nilai jender di mana perempuan punya hak yang sama dengan lelaki, terutama untuk mendapatkan ”pasangan tidur” yang diminati.
Stanley Adi Prasetyo Anggota Komisioner Komnas HAM, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan dan Penikmat Sastra
Jumat, 13 Februari 2009
Comment :
Drs. Suparman :
Jangan BODOHI rakyat euy! Anggaran 20 % bisa dicapai pemerintah karena masuknya gaji pendidik kedalam APBN Pendidikan melalui Uji Materi UU Sisdiknas di MK. Jadi anggaran pendidikan sebenarnya tidak naik drastis tetapi ditutupi oleh anggaran lain yang sudah ada sebelumnya yaitu gaji pendidik PNS..euleh..euleh..dagangan partai-partai menjelang pemilu...
Drs Suparman
1,2 juta guru non PNS dan kebanyakan swasta masih mayoritas diberikan hak dasar (gajinya) dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) mulai dari 50.000 rupiah - 500.000 rupiah tanpa Jamsostek..!! itu namanya Diskriminasi Bung..Diskriminasi Bung..!!!!
Luar biasa dan aneh...pemerintah bangga dengan kemampuan menaikkan anggaran pendidikan menjadi 20 % tetapi cuma mampu menambah honor Tutor Rp.50.000,- saja..Kalau cuma menaikkan Rp. 50.000 (baca:Lima Puluh Ribu Rupiah saja) maka negara tidak pantas berharap adanya peningkatan pendidikan nasional melalui pendidikan non-formal. Kondisi kerja yang baik bagi Tutor adalah bagian dari Hak anak/peserta didik non-formal, jika negara mengabaikannya sama artinya mengabaikan Hak Anak/peserta didik..aneh..
Jangan BODOHI rakyat euy! Anggaran 20 % bisa dicapai pemerintah karena masuknya gaji pendidik kedalam APBN Pendidikan melalui Uji Materi UU Sisdiknas di MK. Jadi anggaran pendidikan sebenarnya tidak naik drastis tetapi ditutupi oleh anggaran lain yang sudah ada sebelumnya yaitu gaji pendidik PNS..euleh..euleh..dagangan partai-partai menjelang pemilu...
Drs Suparman
1,2 juta guru non PNS dan kebanyakan swasta masih mayoritas diberikan hak dasar (gajinya) dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) mulai dari 50.000 rupiah - 500.000 rupiah tanpa Jamsostek..!! itu namanya Diskriminasi Bung..Diskriminasi Bung..!!!!
Luar biasa dan aneh...pemerintah bangga dengan kemampuan menaikkan anggaran pendidikan menjadi 20 % tetapi cuma mampu menambah honor Tutor Rp.50.000,- saja..Kalau cuma menaikkan Rp. 50.000 (baca:Lima Puluh Ribu Rupiah saja) maka negara tidak pantas berharap adanya peningkatan pendidikan nasional melalui pendidikan non-formal. Kondisi kerja yang baik bagi Tutor adalah bagian dari Hak anak/peserta didik non-formal, jika negara mengabaikannya sama artinya mengabaikan Hak Anak/peserta didik..aneh..
Janji Parpol untuk Pendidikan Berkualitas
Demokrat, Golkar, dan PDI-P Akui Prihatin
Jumat, 13 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Menjelang Pemilihan Umum 2009 masalah pendidikan menjadi dagangan partai politik. Kendati beragam rinciannya, parpol mengarahkan jajaan kepada kebijakan pendidikan berkualitas yang bisa diakses masyarakat.
Hal itu dinyatakan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Angelina Sondakh, Ketua DPP Partai Golkar Endang Agustini Syarwan Hamid, dan Wakil Ketua Komisi X DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Heri Akhmadi secara terpisah, Kamis (12/2).
Angelina menilai, sepanjang 2004 sampai saat ini realisasi 20 persen anggaran untuk pendidikan sudah tercapai. Bahkan, pemotongan jalur birokrasi sudah terwujud dengan penyaluran anggaran bantuan operasional sekolah langsung ke rekening kepala sekolah. Hal itu juga sudah terjadi untuk program rehabilitasi sekolah yang sebelumnya termasuk dalam dana alokasi khusus atau dana alokasi umum.
Oleh karena itu, kata Angelina, untuk 2009 Partai Demokrat tidak lagi mendorong wajib belajar sembilan tahun, tetapi wajib belajar 12 tahun. Selain itu, semua sekolah harus berstandar sama supaya tidak ada lagi alasan untuk penolakan ujian nasional.
Partai Golkar pada 2009, menurut Endang, menawarkan peningkatan kualitas pendidikan anak mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah sambil terus mengawal peningkatan anggaran pendidikan. Untuk itu, diperlukan pelatihan untuk guru-guru secara berkelanjutan.
”Karena pendidikan tidak bisa dipisahkan dari guru, anggaran pendidikan 20 persen itu juga terintegrasi dengan gaji guru,” katanya.
Adapun masalah masih adanya warga miskin yang tidak mendapatkan akses pendidikan dasar, menurut Endang, disebabkan ketidakseimbangan antara upaya yang dilakukan pemerintah dengan banyaknya warga yang membutuhkan layanan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan juga partisipasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk menjembatani program ini.
Sementara itu, Angelina melihat permasalahan lebih pada sinergi pemerintah pusat dan daerah. Masih adanya pungutan pada murid sekolah dasar dan sekolah menengah pertama kendati sudah ada BOS disebabkan beberapa pemerintah daerah tidak menyediakan dana pendamping untuk BOS.
”Secara resmi, Partai Demokrat menginstruksikan kepada semua kadernya di DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota supaya mengawal program-program ini dan mengupayakan adanya dana pendamping. Tetapi, jumlah kader yang sedikit membuat tidak semua berjalan sesuai dengan keinginan. Memang masalah ini menjadi politis sekali,” tutur Angelina.
Perombakan mendasar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai pendidikan saat ini cenderung hanya menjejalkan pengetahuan, tetapi melupakan pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, kata Heri Akhmadi, PDI-P merencanakan perombakan yang mendasar dalam pemahaman pendidikan itu sendiri.
Semestinya, lanjut Heri, hal-hal yang kualitatif tidak terabaikan. Apalagi, anggaran untuk pendidikan sudah banyak dikeluarkan, termasuk untuk BOS.
Heri menambahkan, menggratiskan pendidikan bisa dikatakan mustahil kendati anggaran pendidikan sudah 20 persen dari APBN. Oleh karena itu, PDI-P memfokuskan pembebasan biaya pada pendidikan dasar saja. Untuk pendidikan menengah dan tinggi, supaya terjangkau, perlu dibuat sistem beasiswa nasional yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pendidikan. (INA)
Jumat, 13 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Menjelang Pemilihan Umum 2009 masalah pendidikan menjadi dagangan partai politik. Kendati beragam rinciannya, parpol mengarahkan jajaan kepada kebijakan pendidikan berkualitas yang bisa diakses masyarakat.
Hal itu dinyatakan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Angelina Sondakh, Ketua DPP Partai Golkar Endang Agustini Syarwan Hamid, dan Wakil Ketua Komisi X DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Heri Akhmadi secara terpisah, Kamis (12/2).
Angelina menilai, sepanjang 2004 sampai saat ini realisasi 20 persen anggaran untuk pendidikan sudah tercapai. Bahkan, pemotongan jalur birokrasi sudah terwujud dengan penyaluran anggaran bantuan operasional sekolah langsung ke rekening kepala sekolah. Hal itu juga sudah terjadi untuk program rehabilitasi sekolah yang sebelumnya termasuk dalam dana alokasi khusus atau dana alokasi umum.
Oleh karena itu, kata Angelina, untuk 2009 Partai Demokrat tidak lagi mendorong wajib belajar sembilan tahun, tetapi wajib belajar 12 tahun. Selain itu, semua sekolah harus berstandar sama supaya tidak ada lagi alasan untuk penolakan ujian nasional.
Partai Golkar pada 2009, menurut Endang, menawarkan peningkatan kualitas pendidikan anak mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah sambil terus mengawal peningkatan anggaran pendidikan. Untuk itu, diperlukan pelatihan untuk guru-guru secara berkelanjutan.
”Karena pendidikan tidak bisa dipisahkan dari guru, anggaran pendidikan 20 persen itu juga terintegrasi dengan gaji guru,” katanya.
Adapun masalah masih adanya warga miskin yang tidak mendapatkan akses pendidikan dasar, menurut Endang, disebabkan ketidakseimbangan antara upaya yang dilakukan pemerintah dengan banyaknya warga yang membutuhkan layanan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan juga partisipasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk menjembatani program ini.
Sementara itu, Angelina melihat permasalahan lebih pada sinergi pemerintah pusat dan daerah. Masih adanya pungutan pada murid sekolah dasar dan sekolah menengah pertama kendati sudah ada BOS disebabkan beberapa pemerintah daerah tidak menyediakan dana pendamping untuk BOS.
”Secara resmi, Partai Demokrat menginstruksikan kepada semua kadernya di DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota supaya mengawal program-program ini dan mengupayakan adanya dana pendamping. Tetapi, jumlah kader yang sedikit membuat tidak semua berjalan sesuai dengan keinginan. Memang masalah ini menjadi politis sekali,” tutur Angelina.
Perombakan mendasar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai pendidikan saat ini cenderung hanya menjejalkan pengetahuan, tetapi melupakan pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, kata Heri Akhmadi, PDI-P merencanakan perombakan yang mendasar dalam pemahaman pendidikan itu sendiri.
Semestinya, lanjut Heri, hal-hal yang kualitatif tidak terabaikan. Apalagi, anggaran untuk pendidikan sudah banyak dikeluarkan, termasuk untuk BOS.
Heri menambahkan, menggratiskan pendidikan bisa dikatakan mustahil kendati anggaran pendidikan sudah 20 persen dari APBN. Oleh karena itu, PDI-P memfokuskan pembebasan biaya pada pendidikan dasar saja. Untuk pendidikan menengah dan tinggi, supaya terjangkau, perlu dibuat sistem beasiswa nasional yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pendidikan. (INA)
Selasa, 10 Februari 2009
TUNGGU KEPASTIAN UN
Masyarakat Tunggu Kepastian UN, MA Didesak Keluarkan Putusan Kasasi
[JAKARTA] Suara Pembaruan, 9-2-2009Pemerintah telah mencederai masyarakat terkait penyelenggaraan ujian nasional (UN). Sebab, sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak."Pemerintah harus menghormati proses hukum sebelum ada keputusan hukum tetap," kata Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian kepada SP di Jakarta, Minggu (8/2).Uli mengatakan, dalam proses hukum yang belum ada keputusan tetap, seharusnya pemerintah menunda pelaksanaan UN. Dan MA harus bersikap responsif terhadap persoalan ini. Sebab, keputusan UN dinantikan masyarakat.Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah membatalkan pelaksanaan UN. "UN tidak bisa menjadi solusi masalah pendidikan," kata Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan.Dia mengatakan, penyelenggaraan UN malah memunculkan banyak masalah. Buktinya, setiap tahun ada laporan kecurangan pelaksanaan UN. "UN justru menimbulkan kecurangan berjemaah," kata Ade yang menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mau menghormati proses hukum.Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengatakan, pemerintah sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Namun, katanya, penyelenggaraan UN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. "Jadi, penyelenggaraan UN tetap dilaksanakan," katanya.Terancam GagalSebagaimana diberitakan, MA didesak untuk segera mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan pemerintah terkait penyelenggaraan UN. Hal ini dianggap penting agar UN mendapatkan kepastian hukum apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak. "Kami mendesak MA segera mengeluarkan putusan kasasi UN, supaya ada kepastian hukum," tegas koordinator Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, di Jakarta, Jumat (6/2).Dia menjelaskan, pada 27 Mei 2007, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan citizen lawsuit tentang UN. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai, pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak. Dikatakan, PN Jakarta Pusat dalam putusan tersebut juga meminta agar pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap sebelum menerapkan UN.Dia melanjutkan, di tingkat Pengadilan Tinggi, juga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Kemudian, pemerintah mengajukan kasasi ke MA."Kami juga sudah ke MA dan ternyata permohonan kasasi itu baru masuk ke bagian tata laksana perdata dan belum didistribusikan ke tim hakim agung yang menangani kasus tersebut. Ini berarti kita harus menunggu lebih lama lagi," katanya. [W-12]
[JAKARTA] Suara Pembaruan, 9-2-2009Pemerintah telah mencederai masyarakat terkait penyelenggaraan ujian nasional (UN). Sebab, sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak."Pemerintah harus menghormati proses hukum sebelum ada keputusan hukum tetap," kata Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian kepada SP di Jakarta, Minggu (8/2).Uli mengatakan, dalam proses hukum yang belum ada keputusan tetap, seharusnya pemerintah menunda pelaksanaan UN. Dan MA harus bersikap responsif terhadap persoalan ini. Sebab, keputusan UN dinantikan masyarakat.Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah membatalkan pelaksanaan UN. "UN tidak bisa menjadi solusi masalah pendidikan," kata Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan.Dia mengatakan, penyelenggaraan UN malah memunculkan banyak masalah. Buktinya, setiap tahun ada laporan kecurangan pelaksanaan UN. "UN justru menimbulkan kecurangan berjemaah," kata Ade yang menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mau menghormati proses hukum.Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengatakan, pemerintah sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Namun, katanya, penyelenggaraan UN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. "Jadi, penyelenggaraan UN tetap dilaksanakan," katanya.Terancam GagalSebagaimana diberitakan, MA didesak untuk segera mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan pemerintah terkait penyelenggaraan UN. Hal ini dianggap penting agar UN mendapatkan kepastian hukum apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak. "Kami mendesak MA segera mengeluarkan putusan kasasi UN, supaya ada kepastian hukum," tegas koordinator Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, di Jakarta, Jumat (6/2).Dia menjelaskan, pada 27 Mei 2007, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan citizen lawsuit tentang UN. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai, pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak. Dikatakan, PN Jakarta Pusat dalam putusan tersebut juga meminta agar pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap sebelum menerapkan UN.Dia melanjutkan, di tingkat Pengadilan Tinggi, juga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Kemudian, pemerintah mengajukan kasasi ke MA."Kami juga sudah ke MA dan ternyata permohonan kasasi itu baru masuk ke bagian tata laksana perdata dan belum didistribusikan ke tim hakim agung yang menangani kasus tersebut. Ini berarti kita harus menunggu lebih lama lagi," katanya. [W-12]
Seragam Gratis
Jabar Alokasikan Rp 12 Miliar untuk Seragam Gratis
Jakarta, Sinar Harapan 9-2-2009Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalokasikan dana sebesar Rp 12 miliar untuk pembelian baju seragam sekolah bagi murid SD dan SMP yang tidak mampu. Dana itu rencananya diberikan dalam bentuk uang tunai. Untuk setiap murid SD tak mampu akan memperoleh Rp 50.000 dan siswa SMP Rp 75.000.Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyudin Zarkasy, mengatakan hal itu kepada SH di Bandung, Minggu (8/2). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2009. "Jika bantuan itu diberikan dalam bentuk bahan, harus melalui proses tender. Untuk itu, program pemberian baju seragam ini kami berikan dalam bentuk uang. Jika diberikan dalam bentuk kain, siswa akan terbebani ongkos jahit," ujarnya.Bagi siswa yang orang tuanya mampu, tidak dibenarkan ikut-ikutan menerima bantuan tersebut, tegas Wahyudin. Meski demikian, setiap sekolah akan diberi kuota sesuai dengan kondisinya. Di daerah yang banyak orang miskinnya, akan diberi banyak kuota. Sebaliknya, di daerah yang sedikit penduduk miskinnya kuotanya kecil, bahkan mungkin tidak diberi kuota sama sekali.Berdasarkan perkiraan, siswa baru SD sebanyak tiga juta dan siswa baru SMP dua juta. "Perhitungan sementara kami, yang akan diberi seragam itu sekitar 30 persen," ungkapnya. Baju seragam itu akan diberikan pada awal tahun ajaran baru 2009. Anggaran itu merupakan bagian dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen. (fat)
Jakarta, Sinar Harapan 9-2-2009Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalokasikan dana sebesar Rp 12 miliar untuk pembelian baju seragam sekolah bagi murid SD dan SMP yang tidak mampu. Dana itu rencananya diberikan dalam bentuk uang tunai. Untuk setiap murid SD tak mampu akan memperoleh Rp 50.000 dan siswa SMP Rp 75.000.Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyudin Zarkasy, mengatakan hal itu kepada SH di Bandung, Minggu (8/2). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2009. "Jika bantuan itu diberikan dalam bentuk bahan, harus melalui proses tender. Untuk itu, program pemberian baju seragam ini kami berikan dalam bentuk uang. Jika diberikan dalam bentuk kain, siswa akan terbebani ongkos jahit," ujarnya.Bagi siswa yang orang tuanya mampu, tidak dibenarkan ikut-ikutan menerima bantuan tersebut, tegas Wahyudin. Meski demikian, setiap sekolah akan diberi kuota sesuai dengan kondisinya. Di daerah yang banyak orang miskinnya, akan diberi banyak kuota. Sebaliknya, di daerah yang sedikit penduduk miskinnya kuotanya kecil, bahkan mungkin tidak diberi kuota sama sekali.Berdasarkan perkiraan, siswa baru SD sebanyak tiga juta dan siswa baru SMP dua juta. "Perhitungan sementara kami, yang akan diberi seragam itu sekitar 30 persen," ungkapnya. Baju seragam itu akan diberikan pada awal tahun ajaran baru 2009. Anggaran itu merupakan bagian dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen. (fat)
koran kompas
Penyelenggaraan Pendidikan
BHP, Undang-undang yang "Kebablasan"
Satu kata terlewat dalam sebuah undang-undang akan fatal akibatnya. Dampak inilah yang dialami Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau UU BHP.
UU BHP hingga kini menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang menolaknya. UU tersebut dituding mengarahkan sistem pendidikan pada komersialisme dan membuat biaya pendidikan semakin mahal.
Di sisi lain, pemerintah membantah jiwa korporasi lantaran BHP bersifat nirlaba. Mereka menyangkal pula niatan lepas tangan dari pembiayaan pendidikan karena akan membiayai wajib pendidikan dasar dan membatasi pungutan maksimal dari masyarakat hanya sepertiga dari biaya operasional.
Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi, ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.
Pasal itulah yang menjadi pegangan lahirnya UU BHP. Namun, landasan tersebut sendiri ternyata produk ”keseleo”.
”Waktu kami membahas RUU BHP—kini Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan—diakui oleh yang ikut terlibat di dalam pembuatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kata-kata tersebut agak ’kebablasan’ karena disebut hanya satuan pendidikan saja. Bukannya untuk satuan pendidikan tinggi dan tidak pula dikunci hanya untuk negeri,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam diskusi terbatas bertajuk ”Implikasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan” yang berlangsung di Harian Kompas, Kamis (5/2). Pembicara lainnya adalah Ketua Tim Perumus sekaligus anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam.
Masalah timbul saat UU Sisdiknas harus dijabarkan. Sudah terbayangkan betapa repotnya jika satuan pendidikan yang jumlahnya sekitar 250.000 sekolah dan madrasah harus mengikuti aturan itu. Padahal, mulanya hanya untuk pendidikan tinggi negeri saja agar mempunyai otonomi dan koridor. ”Kalau sudah dikatakan hanya satuan pendidikan tinggi, itu sudah aman. Kita tidak akan pernah membayangkan memasukkan pendidikan dasar dan menengah untuk ber-BHP. Karakteristiknya juga berbeda sama sekali dengan perguruan tinggi,” ujarnya.
Beli kertas saja repot
Ide dasar lahirnya UU BHP tidak terlepas dari kesemrawutan dan prosedur penganggaran di perguruan tinggi negeri.
Sebelum tahun 1999, perguruan tinggi negeri terkukung dengan model kerja birokrasi. Cara penganggaran terpusat. ”Sederhananya, untuk membeli kertas pun yang menentukan harus Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) dan dana tidak bisa dalam bentuk blockgrant. Kalau mendadak kebutuhan berubah karena dinamika perguruan tinggi, revisinya berlarut-larut sampai ke pusat,” ujar Fasli.
Permasalahan lainnya terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membuat para rektor sakit kepala. Penerimaan yang merupakan PNBP, seperti dari mahasiswa, disetorkan ke kas negara, kemudian perguruan tingi mengajukan permintaan kembali sehingga membutuhkan waktu lama dan proses panjang. Pembayaran honor untuk dosen yang mengajar atau menguji skripsi mahasiswa bisa terlambat tiga bulan.
Fasli menambahkan, persoalan administrasi PNBP kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran rektor bersedia berisiko masuk bui daripada melawan kebutuhan dosen dan mahasiswa.
Pemerintah berupaya mencari dasar hukum sehingga penyelenggaraan perguruan tinggi tidak terjerat jalur birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
Salah satu alternatif yang terpikirkan ialah mengalihkan perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Ahli hukum dan kebijakan publik pun berdebat.
Sebagai jalan keluar dibuat peraturan pemerintah khusus badan hukum milik negara (BHMN). Fasli mengakui bahwa BHMN sebetulnya berbenturan dengan perundang-undangan keuangan karena tidak ada dasarnya.
Semangatnya lebih pada memberikan otonomi kepada perguruan tinggi yang selama ini ”tertindas”. Belakangan, kebebasan BHMN tersebut dinilai kebablasan dan dianggap perlu membuat koridor. Kelahiran UU Sisdiknas sendiri telah memberikan restu terhadap pengaturan satuan pendidikan yang lebih jelas.
Nasib persekolahan
Lantas bagaimana dengan nasib pendidikan dasar dan menengah dengan sahnya UU BHP tersebut? Implikasi UU BHP justru sangat luas di jenjang pendidikan ini. Pemerintah sendiri, menurut Fasli, menyadari dan mencari cara agar satuan pendidikan dasar dan menengah tidak terlalu mudah ber-BHP.
Dibuatlah standar sangat tinggi agar sekolah dapat ber-BHP yakni memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP) dan berakreditasi A. Saat ini, belum ada sekolah yang memenuhi standar itu. ”Sebenarnya, intinya cuma kita memasukkan dalam UU itu karena perintah dari UU Sisdiknas,” ujarnya.
Salah satu peserta aktif diskusi, Lodi Paat dari Koalisi pendidikan, mengatakan, persoalan tidak sesederhana itu. UU BHP seakan dipaksakan ada. Ia menilai undang-undang tersebut tidak lepas dari ”agenda” neoliberalisme.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas menuding, undang-undang tersebut hanya memberi tempat kepada orang kaya atau siswa pintar. ”Siswa miskin dan tidak terlalu pintar tidak mendapat tempat dan tidak diperhatikan,” ujarnya.
Direktur Pelaksana Yayasan Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) Tunggul Siagian berpendapat bahwa tidak ada semangat pendidikan dalam UU BHP. Undang-undang tersebut dipandang terlalu mencampuri ”urusan dalam negeri” sekolah. Kehadiran UU BHP juga ditanggapi pesimistis oleh operator pendidikan di lapangan.
”Banyak UU pendidikan yang dilahirkan nyatanya tidak berpengaruh apa-apa pada jalannya sekolah,” ujarnya.
Pudentia, penasihat Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat, mengatakan bahwa UU BHP mematikan sekolah swasta.
Kalau disebut-sebut sebelumnya UU Sisdiknas mempunyai ”lubang” lantaran tidak membedakan satuan pendidikan calon BHP, tampaknya UU BHP malah menggali lebih dalam ”lubang” yang ada. Lubang yang dapat mengubur pendidikan murah di Tanah Air. (Indira Permanasari/ Ester Lince Napitupulu)
BHP, Undang-undang yang "Kebablasan"
Satu kata terlewat dalam sebuah undang-undang akan fatal akibatnya. Dampak inilah yang dialami Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau UU BHP.
UU BHP hingga kini menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang menolaknya. UU tersebut dituding mengarahkan sistem pendidikan pada komersialisme dan membuat biaya pendidikan semakin mahal.
Di sisi lain, pemerintah membantah jiwa korporasi lantaran BHP bersifat nirlaba. Mereka menyangkal pula niatan lepas tangan dari pembiayaan pendidikan karena akan membiayai wajib pendidikan dasar dan membatasi pungutan maksimal dari masyarakat hanya sepertiga dari biaya operasional.
Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi, ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.
Pasal itulah yang menjadi pegangan lahirnya UU BHP. Namun, landasan tersebut sendiri ternyata produk ”keseleo”.
”Waktu kami membahas RUU BHP—kini Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan—diakui oleh yang ikut terlibat di dalam pembuatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kata-kata tersebut agak ’kebablasan’ karena disebut hanya satuan pendidikan saja. Bukannya untuk satuan pendidikan tinggi dan tidak pula dikunci hanya untuk negeri,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam diskusi terbatas bertajuk ”Implikasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan” yang berlangsung di Harian Kompas, Kamis (5/2). Pembicara lainnya adalah Ketua Tim Perumus sekaligus anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam.
Masalah timbul saat UU Sisdiknas harus dijabarkan. Sudah terbayangkan betapa repotnya jika satuan pendidikan yang jumlahnya sekitar 250.000 sekolah dan madrasah harus mengikuti aturan itu. Padahal, mulanya hanya untuk pendidikan tinggi negeri saja agar mempunyai otonomi dan koridor. ”Kalau sudah dikatakan hanya satuan pendidikan tinggi, itu sudah aman. Kita tidak akan pernah membayangkan memasukkan pendidikan dasar dan menengah untuk ber-BHP. Karakteristiknya juga berbeda sama sekali dengan perguruan tinggi,” ujarnya.
Beli kertas saja repot
Ide dasar lahirnya UU BHP tidak terlepas dari kesemrawutan dan prosedur penganggaran di perguruan tinggi negeri.
Sebelum tahun 1999, perguruan tinggi negeri terkukung dengan model kerja birokrasi. Cara penganggaran terpusat. ”Sederhananya, untuk membeli kertas pun yang menentukan harus Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) dan dana tidak bisa dalam bentuk blockgrant. Kalau mendadak kebutuhan berubah karena dinamika perguruan tinggi, revisinya berlarut-larut sampai ke pusat,” ujar Fasli.
Permasalahan lainnya terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membuat para rektor sakit kepala. Penerimaan yang merupakan PNBP, seperti dari mahasiswa, disetorkan ke kas negara, kemudian perguruan tingi mengajukan permintaan kembali sehingga membutuhkan waktu lama dan proses panjang. Pembayaran honor untuk dosen yang mengajar atau menguji skripsi mahasiswa bisa terlambat tiga bulan.
Fasli menambahkan, persoalan administrasi PNBP kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran rektor bersedia berisiko masuk bui daripada melawan kebutuhan dosen dan mahasiswa.
Pemerintah berupaya mencari dasar hukum sehingga penyelenggaraan perguruan tinggi tidak terjerat jalur birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
Salah satu alternatif yang terpikirkan ialah mengalihkan perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Ahli hukum dan kebijakan publik pun berdebat.
Sebagai jalan keluar dibuat peraturan pemerintah khusus badan hukum milik negara (BHMN). Fasli mengakui bahwa BHMN sebetulnya berbenturan dengan perundang-undangan keuangan karena tidak ada dasarnya.
Semangatnya lebih pada memberikan otonomi kepada perguruan tinggi yang selama ini ”tertindas”. Belakangan, kebebasan BHMN tersebut dinilai kebablasan dan dianggap perlu membuat koridor. Kelahiran UU Sisdiknas sendiri telah memberikan restu terhadap pengaturan satuan pendidikan yang lebih jelas.
Nasib persekolahan
Lantas bagaimana dengan nasib pendidikan dasar dan menengah dengan sahnya UU BHP tersebut? Implikasi UU BHP justru sangat luas di jenjang pendidikan ini. Pemerintah sendiri, menurut Fasli, menyadari dan mencari cara agar satuan pendidikan dasar dan menengah tidak terlalu mudah ber-BHP.
Dibuatlah standar sangat tinggi agar sekolah dapat ber-BHP yakni memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP) dan berakreditasi A. Saat ini, belum ada sekolah yang memenuhi standar itu. ”Sebenarnya, intinya cuma kita memasukkan dalam UU itu karena perintah dari UU Sisdiknas,” ujarnya.
Salah satu peserta aktif diskusi, Lodi Paat dari Koalisi pendidikan, mengatakan, persoalan tidak sesederhana itu. UU BHP seakan dipaksakan ada. Ia menilai undang-undang tersebut tidak lepas dari ”agenda” neoliberalisme.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas menuding, undang-undang tersebut hanya memberi tempat kepada orang kaya atau siswa pintar. ”Siswa miskin dan tidak terlalu pintar tidak mendapat tempat dan tidak diperhatikan,” ujarnya.
Direktur Pelaksana Yayasan Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) Tunggul Siagian berpendapat bahwa tidak ada semangat pendidikan dalam UU BHP. Undang-undang tersebut dipandang terlalu mencampuri ”urusan dalam negeri” sekolah. Kehadiran UU BHP juga ditanggapi pesimistis oleh operator pendidikan di lapangan.
”Banyak UU pendidikan yang dilahirkan nyatanya tidak berpengaruh apa-apa pada jalannya sekolah,” ujarnya.
Pudentia, penasihat Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat, mengatakan bahwa UU BHP mematikan sekolah swasta.
Kalau disebut-sebut sebelumnya UU Sisdiknas mempunyai ”lubang” lantaran tidak membedakan satuan pendidikan calon BHP, tampaknya UU BHP malah menggali lebih dalam ”lubang” yang ada. Lubang yang dapat mengubur pendidikan murah di Tanah Air. (Indira Permanasari/ Ester Lince Napitupulu)
Langganan:
Komentar (Atom)