Masyarakat Tunggu Kepastian UN, MA Didesak Keluarkan Putusan Kasasi
[JAKARTA] Suara Pembaruan, 9-2-2009Pemerintah telah mencederai masyarakat terkait penyelenggaraan ujian nasional (UN). Sebab, sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak."Pemerintah harus menghormati proses hukum sebelum ada keputusan hukum tetap," kata Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian kepada SP di Jakarta, Minggu (8/2).Uli mengatakan, dalam proses hukum yang belum ada keputusan tetap, seharusnya pemerintah menunda pelaksanaan UN. Dan MA harus bersikap responsif terhadap persoalan ini. Sebab, keputusan UN dinantikan masyarakat.Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah membatalkan pelaksanaan UN. "UN tidak bisa menjadi solusi masalah pendidikan," kata Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan.Dia mengatakan, penyelenggaraan UN malah memunculkan banyak masalah. Buktinya, setiap tahun ada laporan kecurangan pelaksanaan UN. "UN justru menimbulkan kecurangan berjemaah," kata Ade yang menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mau menghormati proses hukum.Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengatakan, pemerintah sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Namun, katanya, penyelenggaraan UN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. "Jadi, penyelenggaraan UN tetap dilaksanakan," katanya.Terancam GagalSebagaimana diberitakan, MA didesak untuk segera mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan pemerintah terkait penyelenggaraan UN. Hal ini dianggap penting agar UN mendapatkan kepastian hukum apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak. "Kami mendesak MA segera mengeluarkan putusan kasasi UN, supaya ada kepastian hukum," tegas koordinator Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, di Jakarta, Jumat (6/2).Dia menjelaskan, pada 27 Mei 2007, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan citizen lawsuit tentang UN. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai, pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak. Dikatakan, PN Jakarta Pusat dalam putusan tersebut juga meminta agar pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap sebelum menerapkan UN.Dia melanjutkan, di tingkat Pengadilan Tinggi, juga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Kemudian, pemerintah mengajukan kasasi ke MA."Kami juga sudah ke MA dan ternyata permohonan kasasi itu baru masuk ke bagian tata laksana perdata dan belum didistribusikan ke tim hakim agung yang menangani kasus tersebut. Ini berarti kita harus menunggu lebih lama lagi," katanya. [W-12]
Selasa, 10 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar