Drs. Suparman :
Jangan BODOHI rakyat euy! Anggaran 20 % bisa dicapai pemerintah karena masuknya gaji pendidik kedalam APBN Pendidikan melalui Uji Materi UU Sisdiknas di MK. Jadi anggaran pendidikan sebenarnya tidak naik drastis tetapi ditutupi oleh anggaran lain yang sudah ada sebelumnya yaitu gaji pendidik PNS..euleh..euleh..dagangan partai-partai menjelang pemilu...
Drs Suparman
1,2 juta guru non PNS dan kebanyakan swasta masih mayoritas diberikan hak dasar (gajinya) dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) mulai dari 50.000 rupiah - 500.000 rupiah tanpa Jamsostek..!! itu namanya Diskriminasi Bung..Diskriminasi Bung..!!!!
Luar biasa dan aneh...pemerintah bangga dengan kemampuan menaikkan anggaran pendidikan menjadi 20 % tetapi cuma mampu menambah honor Tutor Rp.50.000,- saja..Kalau cuma menaikkan Rp. 50.000 (baca:Lima Puluh Ribu Rupiah saja) maka negara tidak pantas berharap adanya peningkatan pendidikan nasional melalui pendidikan non-formal. Kondisi kerja yang baik bagi Tutor adalah bagian dari Hak anak/peserta didik non-formal, jika negara mengabaikannya sama artinya mengabaikan Hak Anak/peserta didik..aneh..
Jumat, 13 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar