Kamis, 30 April 2009

Hari Pendidikan Nasional 2009

Dalan rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2009 DPP FGII dan Gedung Indonesia Menggugat Gelar acara "Suara Rakyat" Pesan Pendidikan untuk para Capres akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 2 Mei 2009 mulai jam 09.00 s.d 18.00 di Gedung Indonesia Menggugat. setiap peserta akan dberi kesempatan untuk bicara tentang masalah pendidikan selama 3 menit dan hasilnya akan disampaikan kepada para Capres .ayo gabung !

Selasa, 10 Maret 2009

NOTULEN , SEMINAR TTG PP 74 DI DISDIK JABAR

NOTULENSI HASIL SEMINAR FGII KOTA BANDUNG

DI GEDUNG DISDIK JABAR


PERATURAN PEMERINTAH NO 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK

OLEH. DRS. ACHMAD DASUKI, MM.MPD (0816774966)

URAIAN MATERI :

- PP74 TURUNAN DARI UU GURU DAN DOSEN

- SEBELUM PP74 2008 KELUAR MAKA SERTIFIKASI DILAK BERDASARKAN FATWA DARI DPR

- SERTIFIKASI GURU MENGGUNAKAN UJI FORTOFOLIO

- LANDASAN HUKUM UUD45 PASAL 5 AYAT 2, UU NO 20 THN 2003 DAN UU NO 14 THN 2005

- PP74 2008 TERDIRI DAI 9 BAB, 68 PASAL, DAN PENJELASAN

- BAB 1

- PASAL 1, BERISI DEFINISI GURU, KUALIFIKASI AKADEMIK, SERTIFIKASI, SERTIFIKAT PENDIDIK, GAJI, ORGANISASI PROFESI PENDIDIK, PERJANJIAN KERJA,GURU TETAP, GURU DALAM JABATAN

SERTIFIKASI SD 2015, .2015 SELANJUTNYA DILAKUKAN PRAJABATAN CALON GURU BERHUB DG KUALIFIKASI GURU

- BAB 2

- PASAL 2, BERISI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

SIASAT, SELAIN MENGAJAR DI TEMPAT ASAL, BS MENCARI TAMBAHAN DI SEKOLAH LAIN ATAU BKM2 TTP YANG DI AJARKAN HRS SESUAI DG KUALIFIKASINYA

- PASAL3, KOMPETENSI, KOMPETENSI GURU

- PASAL4, SERTIFIKASI DIPEROLEH MELALUI PROGAM PENDIDIKAN PROFESI, PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI HANYA DIIKUTI OLEH GURU YG SDH S1/D4

- PASAL6, BERISI TTG BEBAN BELAJAR PENDIDIKAN PROFESI HARUS S1/D4 DENGAN BEBAN BELAJAR 18-20 SKS ATAU 36-40 SKS

- PASAL8 SERTIFIKAT PENDIDIK HRS TRANSPARAN, OBYEKTIF DAN AKUNTABEL

- PASAL 9 JUMLAH PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI DITENTUKAN OLEH MENTRI

- PASAL 10, SERTIFIKAT PENDIDIK HRS DIMILIKI SEBELUM DIANGKAT, DAPAT DIANGKAT APABILA PUNYA KEMAMPUAN KHUSUS DAN DIBUTUHKAN OLEH DAERAH SETELAH UJI KELAYAKAN.

- PASAL 11, SERTIFIKAT BERLAKU SELAMA ORG TSB AKTIF MENJADI PENDIDIK.

- PASAL 14, TTG ANGGARAN UTK PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK DAN UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PENDIDIK.

BAB 3

- PASAL 15 DAN 17 TUNJANGAN PROFESI

- PASAL 19, TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL

- PASAL 22, TUNJANGAN KHUSUS

BAB 4

- PASAL 23, KESETARAAN TUNJANGAN

- PASAL 24 DAN 26, MASLAHAT TAMBAHAN

- PASAL 30,31, PENGHARGAAN

- PASAL 36, PROMOSI

- PASAL 37, PENILAIAN, PENGHARGAAN DAN SANKSI

- PASAL 40, PERLINDUNGAN DAN HAK

- PASAL 43, AKSES MEMANFAATKAN SANPRAS

- PASAL 44, KEBEBASAN BERSERIKAT DLM ORGANISASI PROFESI

- PASAL 45, BERPERAN DLM MENENTUKAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN

- PASAL46,47 DAN 48 MENINGKATKAN KUALIFIKASI PENDIDIK,KOMPETENSI DAN KEPROFESIONALAN

- PASAL 50 SD 54, CUTI

- PASAL 55 WAJIB KERJA POLA IKATAN DINAS

- GURU 4B, S2,S3 DST DAPAT LANGSUNG SERTIFIKAT PENDIDIK

- GURU YG BLM S1 TAPI USIA 50 MASA KERJA 20THN DPT DISERTIFIKASI

PERTANYAAN :

SESI I :

1. SUHARTI SMP 45 BDG DAN SMK BUSTANUL ULUM

- GOL 4A, SUDAH S2, BISA TDK LULUS OTOMATIS KRN SUDAH BANYAK PRESTASI

- HADIAH LAPTOP KPD KADIS PROV JABAR

2. ERSON, SMK PRAKARYA BDG

32 TAHUN MASA KERJA BS OTOMATIS

JAWAB :

YG BS ADALAH GOL 4B DAN MINIMAL S2

3. ROMI TAUFIK DARI YOGYAKARTA GURU PEMBANGUNAN (DR THN 1981)

- GURU SWASTA YG LULUS SERTIFIKASI DR 2007, TP BLM MENDAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

- BEBAN MENGAJAR

JAWAB :

BERKAS BELUM LENGKAP :

BELUM ADA PERNYATAAN 24 JAM BEBAN MENGAJAR, PROSES PENGGAJIAN, …….

4. ……, DR GARUT

- GURU SD YG MENGIKUTI DAN SDH DPT TUNJANGAN, TP PINDAH KE JENJANG LAIN

JAWAB :

BOLEH BYK SERTIFIKAT TP YG DIBAYARKAN HANYA 1, JK PINDAK JENJANG MAKA HRS MENGIKUTI SERTIFIKASI MATA PELAJARAN

MATERI TTG SERTIFIKASI BAGI PENGAWAS SEKOLAH DALAM JABATAN

OLEH DRS. Mas Hari Sanyoto, MM

Kasubdit Diknas dan SLB

Direktorat Tenaga Kependidikan

URAIAN MATERI :

1. PENINGKATAN MUTU PENDIDIK OLEH PENGAWAS

2. PENGAWAS HRS MEMILIKI 6 KOMPETENSI

· KEPRIBADIAN

· SOSIAL

· SUPERVISI MANAJERIAL

· SUPERVISI AKADEMIK

· EVALUASI PENDIDIKAN

· PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

3. INTERVENSI PROGRAM

4. JUMLAH PENGAWAS SEKOLAH

5. PENGAWAS SEKOLAH BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN

6. HASIL TES KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH DI RIAU, KAB WONOGIRI DAN BBRP WILAYAH

7. TUPOKSI DAN WEWENANG PENGAWAS

8. KONSEP DASAR SERTIFIKASI

9. LANDASAN HUKUM

- UU NO 14 THN 2005

- PP74 BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI GURU PASAL 4 DAN 11

- PERMENDIKNAS NO 16 THN 2007 TTG SERTIFIKASI

- PERMENDIKNAS THN 2009 BELUM DISYAHKAN

- PERMEN NO 74 PASAL 12 DAN PASAL 63 AYAT 5, PASAL 65, 66,67

- KEP MENDIKNAS THN 2009

10. JALUR SERTIFIKASI GURU

11. SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

12. ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

13. PEMBAGIAN KUOTA DAN DASAR PERHITUNGAN

14. PENETAPAN PESERTA

15. 10 KOMPONEN FORTOFOLIO

PERTANYAAN2 :

1. SUNGKONO DR SMK 8 BDG

- PASAL 65 BAG B, TTG SYARAT LULUS LANGSUNG PAKAI DAN/ATAU

JAWAB :

GOL IVB DAN MINIMAL S2

2. …….. SMA KRINUS

- BGMN MENENTUKAN PERHITUNGAN MASA KERJA

JAWAB:

SELAMA ADA SK MENGAJAR MAKA PENGALAMAN KERJA DIAKUI DAN DIHITUNG

3. …… PGRI

- BGMN ALUR YTK BS JD PENGAWAS

- BGMN JK SEORANG PENGAWAS TDK MEMPUNYAIN KEMAMPUAN UTK MEMBINA SEKOLAH

- BISA KAH PENGAWAS ALIH JENJANG

JAWAB :

PENGAWAS HRS PUNYA KOMPETENSI, PENGAWAS YANG PINDAH JENJANG BISA SAJA SELAMA PUNYA KOMPETENSI

4. SRI SMA N 2 BDG

JADWAL SERTIFIKASI UTK 2009

JAWAB :

PALING LAMBAT BLN JUNI

5. ……

- PROSES PENILAIAN

- PENGAWAS MSH BYK DR STRUKTURAL, SHG KPD PENENTU KEBIJAKAN UTK MEMBENAHI TTG PENUGASAN PARA PENGAWAS

- PASAL 65 TTG ANGKA KREDIT

- SYARAT YG LULUS LANGSUNG

Senin, 23 Februari 2009

50 Persen Toko Buku "Mati"

Sekolah Jadi Distributor
Senin, 23 Februari 2009Jakarta, Kompas - Dari sekitar 5.000 toko buku yang pernah terdaftar dalam Gabungan Toko Buku Indonesia, saat ini tercatat tinggal sekitar 2.000 toko buku. Keberadaan toko buku yang tersisa itu terpusat di ibu kota provinsi, sedangkan yang berada di kabupaten atau kota serta daerah terpencil sudah tidak ada lagi.
”Untuk menghidupkan kembali toko buku sekaligus untuk menggairahkan penerbitan buku, distribusi buku harus dikembalikan lagi ke toko buku. Jangan seperti sekarang, sekolah pun bisa jadi distributor buku. Akibatnya, toko buku yang ada bangkrut lalu mati,” kata Firdaus Oemar, Ketua Umum Gabungan Toko Buku Indonesia (Gatbi), di Jakarta, Sabtu (21/2).
Menurut Firdaus yang juga Ketua Pusat Buku Indonesia, untuk mengembalikan lagi keberadaan toko buku, terutama di kabupaten/kota, perlu dilakukan terobosan baru dan dukungan kebijakan dari pemerintah. Harus ada kemauan dan komitmen bersama untuk mengembalikan jalur distribusi buku ke toko buku sehingga di kota kecil dan desa-desa bisa muncul kembali toko buku kecil yang menyediakan buku-buku yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, pemilik toko buku besar bisa saja membuka toko buku-toko buku kecil di daerah. Demikian juga penerbit buku bisa membangun toko buku kecil yang mudah dijangkau masyarakat hingga di pedesaan.
”Upaya ini untuk membuat toko buku yang mati muncul kembali yang berdampak pada tumbuhnya perekonomian dan minat terhadap buku, baik buku pendidikan maupun buku bacaan lainnya,” kata Firdaus.
Toko buku mobil
Salah satu terobosan yang digagas Pusat Buku Indonesia untuk memperbanyak toko buku di kabupaten/kota adalah dengan menciptakan model toko buku mobil. Pada 2009 ditargetkan ada 1.000 toko buku mobil di berbagai wilayah di Indonesia, terutama untuk melayani kebutuhan siswa dan sekolah terhadap buku pelajaran.
Firdaus menjelaskan, saat ini sudah ada pesanan sekitar 80 mobil dari berbagai daerah. Masyarakat umum juga bisa memesan toko buku mobil untuk menjalankan penjualan buku di daerahnya.
Program ini juga didukung bank yang memberikan kredit pembelian mobil toko buku mobil. Untuk satu unit toko buku mobil harganya berkisar Rp 180 juta, sedangkan untuk kebutuhan beragam buku diperkirakan Rp 60 juta.
Agus Sartono, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan, pemerintah mendukung inisiatif masyarakat untuk bisa menggairahkan penerbitan dan pemasaran buku ke masyarakat.
Pada acara Rembuk Nasional Pendidikan 2009 yang dihadiri kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya pada Senin ini, model toko buku mobil secara resmi diluncurkan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
”Model toko buku mobil ini bisa mendukung menyebarkan buku sekolah elektronik yang sudah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah dalam bentuk buku cetak. Kehadirannya tentu bermanfaat karena masyarakat di daerah pedesaan punya akses yang mudah untuk bisa membeli buku di toko buku,” kata Agus. (ELN)

Senin, 16 Februari 2009

PENUNTASAN HAM MASIH DIRAGUKAN

Kemampuan Tawar Caleg Disangsikan
Senin, 16 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Sejumlah kalangan masih menyatakan keraguannya terhadap calon anggota legislatif yang maju dalam Pemilihan Umum 2009, terutama terkait kemampuan dan posisi tawarnya kelak, jika terpilih, dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.
Penyikapan itu tampak terasa dalam sejumlah pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan aktivis hak asasi manusia (HAM), korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, serta anggota Komisi Nasional HAM, Sabtu (14/2) dalam dialog publik di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta.
Dialog itu, antara lain, dihadiri Faisol Riza, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa, Binny Bintarti Buchori dari Partai Golkar, Arif Budimanta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sarbini dari Partai Demokrat, Yusuf Warsyim dari Partai Matahari Bangsa, dan Ahmad Yani, caleg dari Partai Persatuan Pembangunan.
”Dalam pemilu, caleg ditopang tiga hal, yakni parpol, pemodal, dan rakyat. Disayangkan, parpol dan pemodal sama-sama punya kemampuan mengawasi sekaligus memberikan sanksi, sementara rakyat paling banter sebatas tak memilih caleg lagi pada pemilu berikutnya,” ujar Arif Priyadi, orangtua Norman Irawan, korban tragedi Semanggi I.
Akibatnya, kemampuan caleg dalam berhadapan dengan parpol atau pemodal dalam memperjuangkan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu sangat diragukan. Apalagi, kebanyakan pelaku bersembunyi di balik kedua pilar penopang caleg itu.
Sesuai dengan pengalaman, menurut Arif, dalam banyak kesempatan anggota legislatif terang-terangan mengaku tidak sanggup menghadapi tekanan, baik dari parpolnya maupun dari luar. Walau secara prinsip dan pribadi, mereka mendukung penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, juga mengaku sedikit banyak dapat memprediksi kendala dan persoalan apa saja yang akan dialami dan dilakukan caleg yang hadir, jika mereka terpilih. Apalagi, mengingat situasi parlemen yang sangat plural, terfragmentasi, serta banyaknya kepentingan politik yang luar biasa.
”Banyak orang idealis di lembaga legislatif selama ini ternyata juga tidak mampu menghadapi. Apa yang dapat dilakukan Faisol Reza, misalnya, dalam menghadapi kebuntuan di Kejaksaan Agung? Apalagi mengingat Fasiol juga dahulunya pernah menjadi salah seorang korban pelanggaran HAM berat,” ujar Ridha.
Caleg yang hadir juga ditanya bagaimana mereka akan melakukan perubahan serta agenda legislasi menghadapi kebuntuan yang terjadi selama ini. (dwa)

SMK TAH BUTUH UN

Ujian Tidak Relevan Pengaruhi Masa Depan Anak
Senin, 16 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Persiapan menghadapi ujian nasional di sekolah menengah kejuruan telah dimulai memasuki semester genap ini. Sekalipun mempersiapkan diri, ujian nasional sendiri dinilai tidak relevan dan sebetulnya tidak dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah menengah kejuruan.
Bahkan, ketidaklulusan ujian itu malah menghambat para peserta didik untuk memasuki dunia kerja yang sebetulnya menjadi salah satu motivasi mereka memilih masuk ke sekolah kejuruan.
Wakil Kepala Kurikulum SMKN 15 Bandung sekaligus Ketua DPC Bandung Federasi Guru Independen Indonesia Asep Tapip mengatakan, Minggu (15/2), para murid kelas III telah dipersiapkan menghadapi ujian nasional (UN) sejak masuk ke semester genap melalui pendalaman materi.
”Materi kejuruan telah selesai di kelas II. Begitu memasuki kelas III di semester ganjil, murid praktik kerja lapangan selama enam bulan penuh dan berlanjut dengan persiapan ujian nasional. Tidak ada jam pelajaran kejuruan atau lainnya yang terpakai,” ujar guru yang bergelar doktor bidang kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia itu.
Supriyono, guru di SMKN 42 Jakarta sekaligus Ketua Serikat Guru Jakarta, juga mengatakan hal senada. Di sekolah dilaksanakan pendalaman materi mata pelajaran yang diujikan di UN dengan simulasi dan tes kendali mutu. ”Selama enam bulan benar-benar dipersiapkan untuk ujian,” ujarnya.
Tidak relevan
Mereka mempersiapkan murid sebaik-baiknya karena ketidaklulusan dari UN, terutama berupa mata pelajaran umum, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia itu, akan sangat memengaruhi masa depan anak.
Namun, ujian itu sendiri dinilai tidak relevan dan dapat menghambat peserta didik untuk mendapat pekerjaan.
Asep mencontohkan, seorang peserta didiknya dua tahun lalu telah mendapatkan pekerjaan di sebuah hotel besar karena praktik kerja lapangannya dianggap sangat baik oleh pihak hotel.
”Hotel itu mengizinkan persyaratan administratif dilampirkan setelah ujian. Pahitnya, dia tidak lulus di Matematika. Padahal, nilai lainnya, seperti Bahasa Indonesia dan Inggris, di atas tujuh. Anak itu batal bekerja. Perusahaan butuh ijazah formal untuk penggajian,” ujarnya.
Asep menambahkan, tahun ini telah ada seorang anak yang diterima bekerja di perusahaan otomotif besar. Dia berharap pengalaman itu tidak terulang.
Paket C, menurut dia, tidak menyelesaikan masalah, tidak terkait dengan belajar keterampilan kejuruan. ”Paket C itu kan setara SMA,” ujar Asep.
Pembelajaran dan ujian murid SMK juga seharusnya kontekstual, terutama dengan kebutuhan peserta didik yang sebagian besar ingin terjun ke pasar kerja. Bahasa Inggris SMK, misalnya, bukan untuk meluluskan SMK, melainkan memberikan bekal ke dunia kerja sesuai bidangnya.
Uji kompetensi yang diselenggarakan SMK dan diperhitungkan dalam rata-rata nilai dan sebetulnya sudah mengandung unsur mata pelajaran utama UN seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
”Ketika anak membuat proposal kerja, sudah dipergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya. Pendapat serupa dilontarkan Supriyono. Pemerintah seharusnya dapat memahami SMK berbeda dengan SMA.
”Bagi peserta didik SMK yang terpenting agar mereka punya keterampilan dan diakui perusahaan. Bagi yang ingin kuliah biasanya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri agar dapat memenuhi persyaratan,” ujar Supriyono. (INE)

Minggu, 15 Februari 2009

tautan

Daendels, Sultan Agung dan Jalan Pos

PIERRE HEIJBOER
Lukisan mengenai pertempuran pasukan VOC melawan pasukan Sultan Agung Mataram di bawah pimpinan Bahurekso, tahun 1628. Sebagian Jalan Raya Pos dibangun di atas jalan yang pernah dilintasi pasukan Mataram ketika menyerang Batavia.
/


Herman Willem Daendels yang berkuasa di abad 19 dan Sultan Agung pendiri wangsa Mataram yang berkuasa di abad 17 ternyata memiliki kaitan erat lewat keberadaan Jalan Raya Pos. Sebagian jalur Jalan Raya Pos (Gr ote Post Weg-Red) yang dibangun oleh Daendels merupakan bagian dari jalan desa yang dirintis dan ditempuh pasukan Sultan Agung saat menyerang Batavia tahun 1628 dan 1630.
Sejarawan Mona Lohanda dalam diskusi terbatas dengan KOMPAS menjelaskan, beberapa ruas Jalan Raya Pos merupakan perluasan dari jalan yang pernah dirintis atau digunakan pasukan Sultan Agung dari Mataram. "Sultan Agung bermaksud mengukuhkan kekuasaan di tanah Jawa dengan menyerang Batavia lalu menguasai Banten. Itu sebabnya Kesultanan Banten tidak membantu pengepungan yang dilakukan Sultan Agung terhadap Batavia," ujar Mona yang menerjemahkan arsip VOC sejak tahun 1600-an hingga era Hindia Belanda tahun 1942.
Penulis Belanda Pierre Heiboer dalam Klamboes, Klewang, Klapperbomen Indie Gewonnen en Verloren menulis, semula Sultan Agung tidak memandang Belanda di Batavia sebagai musuh. Namun, sikap Sultan Agung berubah saat dia berusaha mengalahkan Banten.
Heijboer menulis ...Vijanden van Mataram werden ze pas toen ze weigerden de sultan sch epen te lenen voor de verovering van Bantam. Het brach Agoeng tot het besluit ... eerst Batavia veroveren en daarna Bantam yang kurang lebih berarti permusuhan berawal ketika Belanda menolak meminjamkan kapal kepada Sultan Agung untuk menyerang Banten, Sultan Agung pun memutuskan untuk mengalahkan Batavia terlebih dahulu, selanjutnya Banten ditaklukkan.
Sebelumnya, seperti dalam tulisan Pramoedya Ananta Toer, Jalan Pos Jalan Daendels, disebutkan Sultan Agung telah melebarkan kekuasaan dengan menguasai dataran tinggi Priangan. Setiap tahun, para bangsawan Pasundan pun diwajibkan datang ke Mataram sebagai wujud kesetiaan pada Sultan Agung.
Semasa menyerang Batavia, Sultan Agung memiliki dua panglima yakni Bahureksa yang berasal dari suku Jawa dan Dipati Ukur yang merupakan bangsawan Sunda. Pasukan bergerak dari wilayah Jawa Tengah dan dataran tinggi Priangan di Jawa Barat. Salah satu gudang beras pasukan Sultan Agung terdapat di sekitar Cirebon, Jawa Barat dan Tegal, Jawa Tengah. Ribuan rakyat desa dikerahkan menjadi tenaga bantuan untuk mendukung pasukan Sultan Agung.


iwan santosa
Antara Harapan, Kemiskinan, dan Eksploitasi

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Minggu, 15 Februari 2009
STANLEY ADI PRASETYO
Adakah hal seaneh seperti yang terjadi setiap Kamis Pahing malam Jumat Pon di Gunung Kemukus? Di kawasan bukit yang terletak di Sragen, Jawa Tengah, ini ada ratusan bahkan ribuan orang mencari keberuntungan dengan cara aneh, yaitu berhubungan seks dengan orang yang bukan pasangannya secara sukarela.
Suasana di kawasan ini pada saat-saat itu lebih mirip pasar malam. Kawasan yang pada hari-hari biasa umumnya temaram tiba-tiba menjadi benderang. Ada banyak warung jajanan, ada penjual pernik-pernik, penjual rokok dan kacang rebus hingga orang yang menyewakan bilik atau tikar secara jam-jaman untuk kepentingan short time.
Awalnya legenda
Apa hubungan antara keberuntungan dan syahwat? Awalnya adalah sebuah legenda tentang Oedipus Jawa pada zaman keruntuhan Majapahit akibat menguatnya kerajaan Islam di Jawa Tengah.
Ia seorang pemuda ganteng bernama Pangeran Samodro, putra Raja Brawijaya, penguasa Majapahit. Ia terlibat dalam cinta terlarang dengan ibu tirinya yang juga selir Brawijaya, Nyai Ontrowulan. Meski sudah agak tua, Nyai Ontrowulan masih terlihat sangat menawan.
Mereka berdua memutuskan untuk pergi ke Demak Bintoro guna menikah. Namun, sesampai di tempat tujuan ada banyak duda kaya dan prajurit Demak yang jatuh hati kepada Nyai Ontrowulan. Mereka berupaya menggagalkan pernikahan keduanya.
Pangeran Samodro dan ibu tiri beserta para pengawalnya lantas memutuskan untuk lari ke selatan. Saat berada di Gunung Kemukus, Pangeran Samodro dan Nyai Ontrowulan tak bisa lagi menahan hasrat seksual mereka. Di bawah pohon nagasari, mereka melakukan hubungan seks layaknya suami-istri.
Dasar sial, pasukan Demak Bintoro berhasil menyusul. Keduanya dibunuh pada saat sedang berhubungan seks belum sampai pada puncaknya. Si pangeran dan ibu tirinya lantas dikubur dalam satu lubang. Konon, dalam lubang tempat terbunuhnya mereka itulah muncul sebuah sumber air jernih yang kini disebut sebagai Sendang Ontrowulan. Air sendang ini dipercaya memiliki multikhasiat dan bisa bikin orang awet muda.
Dalam legenda juga dikisahkan munculnya asap, disusul suara di atas makam Samodro dan Ontrowulan yang baru dikuburkan, ”Wahai manusia, barang siapa mau datang ke tempat ini dan bisa menyelesaikan hubungan seks layaknya suami-istri kami yang belum selesai ini tujuh kali, maka segala permintaan kalian akan dikabulkan oleh Dewa Bathara yang Maha Agung.”
Novel ini mengambil Gunung Kemukus sebagai setting cerita. Ada banyak tokoh dalam cerita ini. Ada Meilan, seorang wartawan keturunan China yang menggerutu saat mendapat penugasan untuk meliput Gunung Kemukus. Ada Sarmin, si pedagang bakso yang kalah wibawa dengan istrinya yang bermimpi kehidupannya bisa kembali seperti zaman sebelum ia nikah dan jualan baksonya kembali laris manis. Ada Badrun, juragan tembakau; ada Romo Drajad, seorang hombreng yang punya pengaruh kuat dan berpendapat bahwa fenomena Kemukus adalah sebuah revolusi kultural.
Ada juga tokoh Wati, istri Sarmin, yang terobsesi bisa kawin dengan si pak guru, Mas Bagus. Ada perempuan kelas menengah paruh baya Sri Wahyuni alias Yuyun yang mengikuti dorongan suaminya untuk ngalap berkah ke Kemukus. Ada Parti, seorang perempuan pelacur yang siap memangsa siapa saja lelaki yang baru pertama kali mencoba datang ngalap berkah.
Ada beberapa karakter tokoh antagonis yang kuat dalam novel ini, tetapi karakter yang paling kuat ada pada diri Wati. Istri Sarmin ini digambarkan sebagai perempuan yang menilai suaminya sebagai lembek, goblok, tak pandai menipu dalam menjalankan dagangan baksonya.
Ia terpaksa menikah dengan Sarmin hanya lantaran niatnya untuk menjebak Mas Bagus dengan mengajaknya berhubungan seks dan kemudian mengaku hamil ketahuan oleh orangtuanya. Ia selalu ragu-ragu antara ingin bercerai dan rasa takut bercerai dalam keadaan miskin.
Cara bertutur dalam novel ini betul-betul lancar. Gaya bahasa juga mengalir. Pada beberapa bagian, di mana si tokoh menjadi orang pertama, seperti halnya saat tokoh Wati ngedumel pada dirinya sendiri (hal 51-60), kita sepertinya diingatkan pada gaya Linus G Suryadi dalam Pengakuan Pariyem. Bedanya, Pariyem adalah seorang perempuan yang pasrah, nrimo, dan menikmati sekaligus memuja Den Bagus-nya. Kalau Wati adalah perempuan yang terobsesi bisa menikah dengan Mas Bagus, tetapi tak pernah kesampaian.
Pengetahuan pengarang yang lengkap mengenai sejumlah permasalahan sosial ikut membungkus buku ini dengan berbagai informasi, antara lain mengenai kehidupan warok dan per-gemblak-annya di Ponorogo dan mengenai penyair Wiji Thukul dan Romo Mangunwijaya. Juga cerita tentang hiruk-pikuk pembangunan Waduk Kedung Ombo. Keberpihakan pengarang pada wong cilik tampak jelas dalam novel itu. Demikian pula dengan pemberontakan terhadap kemapanan, yang tampaknya ditampilkan pengarang melalui tokoh Romo Drajad (hal 124-129).
Gambaran irasionalitas bangsa
Apa kaitan ritual Kemukus dengan kehidupan sehari-hari kita? Barangkali setelah membaca novel ini, kita memang perlu mencari jawabannya. Apalagi, cerita tentang pasangan Samodro dan Ontrowulan di Gunung Kemukus itu terjadi pada abad XIV. Artinya, umur legenda kini mencapai lebih dari 600 tahun.
Namun, fenomena Gunung Kemukus kalau kita lihat bukannya kian menyurut. Bahkan, pada malam 1 Suro 2007 jumlah orang yang datang ke Gunung Kemukus dilaporkan mencapai angka 10.000 orang. Pada malam 1 Suro 28 Desember 2008, angka ini dilaporkan jauh membengkak.
Di Kemukus upaya pencarian berkah, tirakat, penyucian diri perselingkuhan, pembersihan diri, kepuasan seksual, dan prostitusi telah campur aduk dengan kepentingan bisnis. Mulai dari bisnis ritual, bisnis esek-esek, hingga bisnis wisata yang mendatangkan masukan bagi kas pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, setiap pengunjung Gunung Kemukus dikenai biaya retribusi sebesar Rp 4.000. Itu belum termasuk tarif parkir untuk kendaraan. Artinya, pada saat malam 1 Suro, di mana dilakukan acara membuka kelambu makam Pangeran Samodro, Pemerintah Kabupaten Sragen minimal akan mengantongi pemasukan pendapatan asli daerah sebesar 10.000 x Rp 4.000 atau sebesar Rp 40 juta. Itu hanya semalam.
Di Indonesia, fenomena orang mencari peruntungan juga bukan monopoli masyarakat kecil yang miskin dan nyaris putus asa. Fenomena Kemukus adalah bagian dari irasionalitas bangsa Indonesia yang sebagian masih meyakini bahwa ”laku” dan ”teknik menjalani kehidupan” jauh lebih penting daripada ilmu pengetahuan, manajemen, dan membangun sistem sosial yang lebih adil.
Pada faktanya kita masih kerap menjumpai ada banyak pejabat yang melakukan tetirah ke makam, pergi konsultasi atau mencari jimat ke dukun untuk mendapatkan atau mempertahankan kedudukan.
Untuk kalangan masyarakat bawah, ritual semacam Kemukus merupakan sarana hiburan sekaligus gambaran dari sebuah budaya perlawanan. Melalui ritual inilah nilai kebebasan untuk menikmati seks juga bisa mereka kecap, bukan hanya hak kaum laki-laki bangsawan saja.
Di Kemukus ini pula sebetulnya kaum perempuan bisa menemukan aktualisasi nilai-nilai jender di mana perempuan punya hak yang sama dengan lelaki, terutama untuk mendapatkan ”pasangan tidur” yang diminati.
Stanley Adi Prasetyo Anggota Komisioner Komnas HAM, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan dan Penikmat Sastra

Jumat, 13 Februari 2009

Comment :

Drs. Suparman :
Jangan BODOHI rakyat euy! Anggaran 20 % bisa dicapai pemerintah karena masuknya gaji pendidik kedalam APBN Pendidikan melalui Uji Materi UU Sisdiknas di MK. Jadi anggaran pendidikan sebenarnya tidak naik drastis tetapi ditutupi oleh anggaran lain yang sudah ada sebelumnya yaitu gaji pendidik PNS..euleh..euleh..dagangan partai-partai menjelang pemilu...


Drs Suparman
1,2 juta guru non PNS dan kebanyakan swasta masih mayoritas diberikan hak dasar (gajinya) dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) mulai dari 50.000 rupiah - 500.000 rupiah tanpa Jamsostek..!! itu namanya Diskriminasi Bung..Diskriminasi Bung..!!!!

Luar biasa dan aneh...pemerintah bangga dengan kemampuan menaikkan anggaran pendidikan menjadi 20 % tetapi cuma mampu menambah honor Tutor Rp.50.000,- saja..Kalau cuma menaikkan Rp. 50.000 (baca:Lima Puluh Ribu Rupiah saja) maka negara tidak pantas berharap adanya peningkatan pendidikan nasional melalui pendidikan non-formal. Kondisi kerja yang baik bagi Tutor adalah bagian dari Hak anak/peserta didik non-formal, jika negara mengabaikannya sama artinya mengabaikan Hak Anak/peserta didik..aneh..

Janji Parpol untuk Pendidikan Berkualitas

Demokrat, Golkar, dan PDI-P Akui Prihatin
Jumat, 13 Februari 2009
Jakarta, Kompas - Menjelang Pemilihan Umum 2009 masalah pendidikan menjadi dagangan partai politik. Kendati beragam rinciannya, parpol mengarahkan jajaan kepada kebijakan pendidikan berkualitas yang bisa diakses masyarakat.
Hal itu dinyatakan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Angelina Sondakh, Ketua DPP Partai Golkar Endang Agustini Syarwan Hamid, dan Wakil Ketua Komisi X DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Heri Akhmadi secara terpisah, Kamis (12/2).
Angelina menilai, sepanjang 2004 sampai saat ini realisasi 20 persen anggaran untuk pendidikan sudah tercapai. Bahkan, pemotongan jalur birokrasi sudah terwujud dengan penyaluran anggaran bantuan operasional sekolah langsung ke rekening kepala sekolah. Hal itu juga sudah terjadi untuk program rehabilitasi sekolah yang sebelumnya termasuk dalam dana alokasi khusus atau dana alokasi umum.
Oleh karena itu, kata Angelina, untuk 2009 Partai Demokrat tidak lagi mendorong wajib belajar sembilan tahun, tetapi wajib belajar 12 tahun. Selain itu, semua sekolah harus berstandar sama supaya tidak ada lagi alasan untuk penolakan ujian nasional.
Partai Golkar pada 2009, menurut Endang, menawarkan peningkatan kualitas pendidikan anak mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah sambil terus mengawal peningkatan anggaran pendidikan. Untuk itu, diperlukan pelatihan untuk guru-guru secara berkelanjutan.
”Karena pendidikan tidak bisa dipisahkan dari guru, anggaran pendidikan 20 persen itu juga terintegrasi dengan gaji guru,” katanya.
Adapun masalah masih adanya warga miskin yang tidak mendapatkan akses pendidikan dasar, menurut Endang, disebabkan ketidakseimbangan antara upaya yang dilakukan pemerintah dengan banyaknya warga yang membutuhkan layanan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan juga partisipasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk menjembatani program ini.
Sementara itu, Angelina melihat permasalahan lebih pada sinergi pemerintah pusat dan daerah. Masih adanya pungutan pada murid sekolah dasar dan sekolah menengah pertama kendati sudah ada BOS disebabkan beberapa pemerintah daerah tidak menyediakan dana pendamping untuk BOS.
”Secara resmi, Partai Demokrat menginstruksikan kepada semua kadernya di DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota supaya mengawal program-program ini dan mengupayakan adanya dana pendamping. Tetapi, jumlah kader yang sedikit membuat tidak semua berjalan sesuai dengan keinginan. Memang masalah ini menjadi politis sekali,” tutur Angelina.
Perombakan mendasar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai pendidikan saat ini cenderung hanya menjejalkan pengetahuan, tetapi melupakan pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, kata Heri Akhmadi, PDI-P merencanakan perombakan yang mendasar dalam pemahaman pendidikan itu sendiri.
Semestinya, lanjut Heri, hal-hal yang kualitatif tidak terabaikan. Apalagi, anggaran untuk pendidikan sudah banyak dikeluarkan, termasuk untuk BOS.
Heri menambahkan, menggratiskan pendidikan bisa dikatakan mustahil kendati anggaran pendidikan sudah 20 persen dari APBN. Oleh karena itu, PDI-P memfokuskan pembebasan biaya pada pendidikan dasar saja. Untuk pendidikan menengah dan tinggi, supaya terjangkau, perlu dibuat sistem beasiswa nasional yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pendidikan. (INA)

Selasa, 10 Februari 2009

TUNGGU KEPASTIAN UN

Masyarakat Tunggu Kepastian UN, MA Didesak Keluarkan Putusan Kasasi

[JAKARTA] Suara Pembaruan, 9-2-2009Pemerintah telah mencederai masyarakat terkait penyelenggaraan ujian nasional (UN). Sebab, sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak."Pemerintah harus menghormati proses hukum sebelum ada keputusan hukum tetap," kata Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian kepada SP di Jakarta, Minggu (8/2).Uli mengatakan, dalam proses hukum yang belum ada keputusan tetap, seharusnya pemerintah menunda pelaksanaan UN. Dan MA harus bersikap responsif terhadap persoalan ini. Sebab, keputusan UN dinantikan masyarakat.Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah membatalkan pelaksanaan UN. "UN tidak bisa menjadi solusi masalah pendidikan," kata Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan.Dia mengatakan, penyelenggaraan UN malah memunculkan banyak masalah. Buktinya, setiap tahun ada laporan kecurangan pelaksanaan UN. "UN justru menimbulkan kecurangan berjemaah," kata Ade yang menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mau menghormati proses hukum.Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengatakan, pemerintah sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Namun, katanya, penyelenggaraan UN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. "Jadi, penyelenggaraan UN tetap dilaksanakan," katanya.Terancam GagalSebagaimana diberitakan, MA didesak untuk segera mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan pemerintah terkait penyelenggaraan UN. Hal ini dianggap penting agar UN mendapatkan kepastian hukum apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak. "Kami mendesak MA segera mengeluarkan putusan kasasi UN, supaya ada kepastian hukum," tegas koordinator Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, di Jakarta, Jumat (6/2).Dia menjelaskan, pada 27 Mei 2007, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan citizen lawsuit tentang UN. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai, pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak. Dikatakan, PN Jakarta Pusat dalam putusan tersebut juga meminta agar pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap sebelum menerapkan UN.Dia melanjutkan, di tingkat Pengadilan Tinggi, juga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Kemudian, pemerintah mengajukan kasasi ke MA."Kami juga sudah ke MA dan ternyata permohonan kasasi itu baru masuk ke bagian tata laksana perdata dan belum didistribusikan ke tim hakim agung yang menangani kasus tersebut. Ini berarti kita harus menunggu lebih lama lagi," katanya. [W-12]

Seragam Gratis

Jabar Alokasikan Rp 12 Miliar untuk Seragam Gratis
Jakarta, Sinar Harapan 9-2-2009Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalokasikan dana sebesar Rp 12 miliar untuk pembelian baju seragam sekolah bagi murid SD dan SMP yang tidak mampu. Dana itu rencananya diberikan dalam bentuk uang tunai. Untuk setiap murid SD tak mampu akan memperoleh Rp 50.000 dan siswa SMP Rp 75.000.Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyudin Zarkasy, mengatakan hal itu kepada SH di Bandung, Minggu (8/2). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2009. "Jika bantuan itu diberikan dalam bentuk bahan, harus melalui proses tender. Untuk itu, program pemberian baju seragam ini kami berikan dalam bentuk uang. Jika diberikan dalam bentuk kain, siswa akan terbebani ongkos jahit," ujarnya.Bagi siswa yang orang tuanya mampu, tidak dibenarkan ikut-ikutan menerima bantuan tersebut, tegas Wahyudin. Meski demikian, setiap sekolah akan diberi kuota sesuai dengan kondisinya. Di daerah yang banyak orang miskinnya, akan diberi banyak kuota. Sebaliknya, di daerah yang sedikit penduduk miskinnya kuotanya kecil, bahkan mungkin tidak diberi kuota sama sekali.Berdasarkan perkiraan, siswa baru SD sebanyak tiga juta dan siswa baru SMP dua juta. "Perhitungan sementara kami, yang akan diberi seragam itu sekitar 30 persen," ungkapnya. Baju seragam itu akan diberikan pada awal tahun ajaran baru 2009. Anggaran itu merupakan bagian dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen. (fat)

koran kompas

Penyelenggaraan Pendidikan
BHP, Undang-undang yang "Kebablasan"
Satu kata terlewat dalam sebuah undang-undang akan fatal akibatnya. Dampak inilah yang dialami Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau UU BHP.
UU BHP hingga kini menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang menolaknya. UU tersebut dituding mengarahkan sistem pendidikan pada komersialisme dan membuat biaya pendidikan semakin mahal.
Di sisi lain, pemerintah membantah jiwa korporasi lantaran BHP bersifat nirlaba. Mereka menyangkal pula niatan lepas tangan dari pembiayaan pendidikan karena akan membiayai wajib pendidikan dasar dan membatasi pungutan maksimal dari masyarakat hanya sepertiga dari biaya operasional.
Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi, ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.
Pasal itulah yang menjadi pegangan lahirnya UU BHP. Namun, landasan tersebut sendiri ternyata produk ”keseleo”.
”Waktu kami membahas RUU BHP—kini Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan—diakui oleh yang ikut terlibat di dalam pembuatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kata-kata tersebut agak ’kebablasan’ karena disebut hanya satuan pendidikan saja. Bukannya untuk satuan pendidikan tinggi dan tidak pula dikunci hanya untuk negeri,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam diskusi terbatas bertajuk ”Implikasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan” yang berlangsung di Harian Kompas, Kamis (5/2). Pembicara lainnya adalah Ketua Tim Perumus sekaligus anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam.
Masalah timbul saat UU Sisdiknas harus dijabarkan. Sudah terbayangkan betapa repotnya jika satuan pendidikan yang jumlahnya sekitar 250.000 sekolah dan madrasah harus mengikuti aturan itu. Padahal, mulanya hanya untuk pendidikan tinggi negeri saja agar mempunyai otonomi dan koridor. ”Kalau sudah dikatakan hanya satuan pendidikan tinggi, itu sudah aman. Kita tidak akan pernah membayangkan memasukkan pendidikan dasar dan menengah untuk ber-BHP. Karakteristiknya juga berbeda sama sekali dengan perguruan tinggi,” ujarnya.
Beli kertas saja repot
Ide dasar lahirnya UU BHP tidak terlepas dari kesemrawutan dan prosedur penganggaran di perguruan tinggi negeri.
Sebelum tahun 1999, perguruan tinggi negeri terkukung dengan model kerja birokrasi. Cara penganggaran terpusat. ”Sederhananya, untuk membeli kertas pun yang menentukan harus Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) dan dana tidak bisa dalam bentuk blockgrant. Kalau mendadak kebutuhan berubah karena dinamika perguruan tinggi, revisinya berlarut-larut sampai ke pusat,” ujar Fasli.
Permasalahan lainnya terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membuat para rektor sakit kepala. Penerimaan yang merupakan PNBP, seperti dari mahasiswa, disetorkan ke kas negara, kemudian perguruan tingi mengajukan permintaan kembali sehingga membutuhkan waktu lama dan proses panjang. Pembayaran honor untuk dosen yang mengajar atau menguji skripsi mahasiswa bisa terlambat tiga bulan.
Fasli menambahkan, persoalan administrasi PNBP kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran rektor bersedia berisiko masuk bui daripada melawan kebutuhan dosen dan mahasiswa.
Pemerintah berupaya mencari dasar hukum sehingga penyelenggaraan perguruan tinggi tidak terjerat jalur birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
Salah satu alternatif yang terpikirkan ialah mengalihkan perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Ahli hukum dan kebijakan publik pun berdebat.
Sebagai jalan keluar dibuat peraturan pemerintah khusus badan hukum milik negara (BHMN). Fasli mengakui bahwa BHMN sebetulnya berbenturan dengan perundang-undangan keuangan karena tidak ada dasarnya.
Semangatnya lebih pada memberikan otonomi kepada perguruan tinggi yang selama ini ”tertindas”. Belakangan, kebebasan BHMN tersebut dinilai kebablasan dan dianggap perlu membuat koridor. Kelahiran UU Sisdiknas sendiri telah memberikan restu terhadap pengaturan satuan pendidikan yang lebih jelas.
Nasib persekolahan
Lantas bagaimana dengan nasib pendidikan dasar dan menengah dengan sahnya UU BHP tersebut? Implikasi UU BHP justru sangat luas di jenjang pendidikan ini. Pemerintah sendiri, menurut Fasli, menyadari dan mencari cara agar satuan pendidikan dasar dan menengah tidak terlalu mudah ber-BHP.
Dibuatlah standar sangat tinggi agar sekolah dapat ber-BHP yakni memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP) dan berakreditasi A. Saat ini, belum ada sekolah yang memenuhi standar itu. ”Sebenarnya, intinya cuma kita memasukkan dalam UU itu karena perintah dari UU Sisdiknas,” ujarnya.
Salah satu peserta aktif diskusi, Lodi Paat dari Koalisi pendidikan, mengatakan, persoalan tidak sesederhana itu. UU BHP seakan dipaksakan ada. Ia menilai undang-undang tersebut tidak lepas dari ”agenda” neoliberalisme.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas menuding, undang-undang tersebut hanya memberi tempat kepada orang kaya atau siswa pintar. ”Siswa miskin dan tidak terlalu pintar tidak mendapat tempat dan tidak diperhatikan,” ujarnya.
Direktur Pelaksana Yayasan Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) Tunggul Siagian berpendapat bahwa tidak ada semangat pendidikan dalam UU BHP. Undang-undang tersebut dipandang terlalu mencampuri ”urusan dalam negeri” sekolah. Kehadiran UU BHP juga ditanggapi pesimistis oleh operator pendidikan di lapangan.
”Banyak UU pendidikan yang dilahirkan nyatanya tidak berpengaruh apa-apa pada jalannya sekolah,” ujarnya.
Pudentia, penasihat Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat, mengatakan bahwa UU BHP mematikan sekolah swasta.
Kalau disebut-sebut sebelumnya UU Sisdiknas mempunyai ”lubang” lantaran tidak membedakan satuan pendidikan calon BHP, tampaknya UU BHP malah menggali lebih dalam ”lubang” yang ada. Lubang yang dapat mengubur pendidikan murah di Tanah Air. (Indira Permanasari/ Ester Lince Napitupulu)

Selasa, 27 Januari 2009

SEMINAR NASIONAL TTG PRO KONTRA UU BHP


























NOTULEN SEMINAR

1. Dr. IR. INDRA DJATI SIDI ( PEMBINA KLUB GURU INDONESIA )
Sajian KONSEP BHP

Diawali Adanya UU sikdisnas pasal 53, maka muncullah BHP, gunanya untuk dapat berkontribusi untuk kemajuan pendidikan.
Pembentukan BHP hrs mengetahui eksensi UU sikdisnas, dimana fungsi BHP
-
- Perlu adanya yg mengatur dana pendidikan yang dtg dr pemerintah maupun dr masyarakat
Amanat UU Sikdisnas terhadap BHP :
- Memberikan otonomi KPD satpen yg lebih optimal DP yg diberikan oleh managemen berbasis sekolah dan otonomi PT
- BHP merupakan Pelaksanaan demokratisasi satuan pedndidikan, dituntut akuntabilitas.
KESIMPULAN
- Adanya BHP adalah kemajuan dalam otonomi pendidikan
- Lebih akuntabel dan transparan
- Adanya gray area pada pendanaan antara BHPP/BHPPD dan pemerintah (merup Potensi Konflik)
- Tantangan pada penerapan prinsip keberagaman dan berkeadilan
- Tantangan dalam membagi kekayaan BHP
- Penyempurnaan dlm peratusan pemerintah yg akan dikeluarkan.

2. DR. WACHYUDIN ZARKASYI ( KADISDIK PROV JABAR )
Sajian KEBIJAKAN BHP

3. DRS SUPARMAN ( KETUA UMUM FGII )
Sajian IMPLEMENTASI BHP
POSISI GURU DALAM PP GURU DAN UU BHP
- PP guru hanya mempertegas implementasi UU guru dan Dosen yg memberikan keistimewaan utk guru2 yg berstatus PNS
- Guru dlm UU BHP disebut secara umum sbg pendidik diatur pd Bab VIII pasal 55
- Terjadi diskriminasi antara guru PNS dg Guru Swasta atau non PNS lainnya.
- Adanya masalah perjanjian Kerja pd UU guru jelas, tapi pada BHP belum jelas
- Dalam BHP tidak pernah memberikan kepastian standar minimum gaji khususnya yg bekerja di Swasta atau non PNS
- Dampak pailit BHP, akan berdampak negative pd keberlangsungan keg pembelajaran jg pekerjaan pd profesi guru
- Konsekuensi UU BHP
SOLUSI/ KESIMPULAN
Untuk menghapus diskriminasi sekaligus memperbaiki kondisi belajarb peserta didik maka perlu disikapi :
- Pemerintah hrs menghapus sgl bentuk ketentuan yg dpt menimbulkan tindakan diskriminasi dan tdk adil thd guru
- Tunjangan fungsional diberikan sbg tunjangan yg melekat pd gaji tanpa syarat tambahan
- Adanya Tunjangan maslahat tanbahan yg terkait
- Membentuk serikat pekerja profesi pendidik/guru dalamsatuan pendidikan BHP
- Harus ada perlindungan ttg PKB/KKB serta aturan ttg tunjangan gaj dll utk guru swasta

4. AlAMSYAH SARAGIH ( PENGAMAT PENDIDIKAN )
Sajian KESEIMBANGAN HAK GURU DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
KESIMPULAN
- Mendorong penerapan system kontrak thd tenaga pendidik, melalui kontrak jangka panjang.
- Penerapan kode etik, dapat kondusip apabila jk ada organisasi profesi yg kuat dan regulasi diberikan wewenang utk melak eksekusi pelanggaran kode etik
- Merubah orientasi perencanaan dan pengaggaran pendidikan pemerintah dari penyedia infrastruktur kea rah pengaturan system insentif utk guru dan penguatan peran dan posisi kelembagaan komite sekolah
- Meletakkan badan akreditasi guru dan sekolah di bawah agregasi perwakilan organisasi ketiga pihak utama, guru, warga dan pemerintah.

5. DARMANINGTYAS
Sajian TANTANGAN BHP
Focus guru.
UPI, ITB, UNPAD dananya dr mana?
Biaya gratis hanya sd negri, smp di swasta pinggiran.


TANYA JAWAB :
1. Nuragustina (Guru SD)
Dgn adanya BHP , Bkn kemajuan tp merup kemunduran krn diberlakukan guru kontrak shg berdampak pada penghasilan
Maksud dan tujuan bank dunia memberikan dana bantuan pendidkikan? Dg catatan BHP hrs berlangsung
Jawab :

2. Lesmana dr smp 23 bdg
Langkah2 yg hrs ditempuh utk memajukan bid pendidikan, baik skala nas maupun skala internasional
3. Rohmat
Selalu ada pro kontra, hrs ada pendekatan dg ilmu pengetahuan

4. Prasetyaningtyas

- Nasib guru madrasah
- Biaya yg murah utk keg2 yg berhub dg peningkatan pendidikan
-

5. Yati (SLB)
- intek siswa
- utk mengajar di slb
6. dedi kepsek smk n 8
- apakah tdk jd peluang utk keuntungan BHP terutama di smk
-
7. Dadi Permadi Guru yayasan
- Siapa yg berhak mengaudit yayasan?

JAWAB :
1. ( Dr. Wachyudin Zarkasyi) Yg wajib masuk adalah PT
2. ( Dr. Ir. Idrajati Sidi )Hrs bisa positif thingking, krn adanya UU adalah suatu kompromi, shg kita hrs bersikap kritis,
BHP adlh akuntabilitas bkn hanya mengatur ttg pendanaan tp bgmn mengatur kinerja Guru dan dosen.
Jgn lupa meningkatkan kompetensinya
Pindah, ada mekanismenya,
Tentang tunjangan yg jd problem Depag masih sentralistik
SLB, dgn adanya BHP maka Kepsek tdk mempunyai kekuasaan mutlak, dan yg berhak menjadi guru SLB adalah guru yang berkompeten.
3. (Suparman) Perjanjian kerja yg ada skrg mungkin masih dilakukan sepihak, oleh sebab itu kt perlu kritisi UU BHP utk mengatur hal tersebut.
Pada psl 39 UU Guru, terdapat perlindungan hkm bg guru, psl 79 memberikan sanksi,
4. (Darmaningtyas) sertifikasi ditujukan untuk pendidik yg baru diangkat, beasiswa utk guru,
Siapa yg tau ttg keuangan PT, jd bgmn dg transparansi?
5. (Alamsyah) UU BHP akan menyalurkan dana bantuan sesuai dgn aturannya.

Senin, 19 Januari 2009

SEMINAR NASIONAL

FORUM GURUN INDEPENDEN INDONESIA, KLUB GURU INDONESIA DAN LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN MASJID SALMAN ITB


SEMINAR NASIONAL
PERAN DAN POSISI GURU DALAM UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN
( UU BHP )

Tempat : Gedung Serba Guna Masjid Salman ITB , Jl Ganesha : 7 Bandung
Waktu : Senin, 26 Januari 2009
Keynote : Gubernur Jawa Barat ( Ahmad Heriawan Lc )
Nara Sumber :
1. Indra Djati Siddi ( Konsep BHP )
2. Dr. Wahyudin Zarkasyi ( Kadisdik Jabar ) Implmentasi BHP
3. Dharmaningtyas ( Pengamat Pendidikan ) Tantangan BHP
4. Almasyah saragih ( world bank ) Tantangan BHP


undangan dapat diperoleh di LPP Salman ITB
Investasi : Rp 60.000,-


panitia
fgii-kota-bandung

Kamis, 08 Januari 2009

iceberg


beginilah kondisi pendidikan indonesia , banyak sekali nasalah , yang muncul hanya sebagian kecil seperti gunung es ini, FGII mencoba berpartisipasi dalam menyelesaikan maslah pendidikan tersebut ..

Puisi Guru

MELAHIRKAN KEMBALI INDONESIA RAYA
Karya Prof.Dr Winarno Surachmad


Sampai kemarin,
Ketika..semua babi rusa,
Komodo dan badak cula

Hidup terlindung petaka
Dalam satu undang-undang;

Guruku malang,
Sebagai malaikat yang tirakat
Hidup penuh hampa
Tanpa perlindungan
Sepenggal undang-undang


Tanpa sebuah kepalsuan
Semua guru meyakini
Guru artinya ibadah

Tanpa sebuah kemunafikan
Semua guru berikrar
Mengabdi kemanusiaan

Tapi dunianya...ternyata tuli
Setuli batu...tak berhati

Otonominya, kompetensinya, profesinya,
Hanya sepuhan pembukus rasa getir
Tatkala dunianya tidak bersahabat
Tidak mungkin menjadi guru yang Guru

Hingga ketika guru syuhada,
Tiada tempat di makam pahlawan !




2


Dengan sikap terbata-bata
Dengan suara tersendat-sendat

Dengan hati tersumbat darah
Guru bertanya dalam gumam:
Mungkinkah berharap yang terbaik
Dalam kondisi yang terburuk?

Bolehkah kami bertanya
Apa artinya bertugas mulia
Ketika kami hanya terpinggirkan
Tanpa ditanya tanpa disapa?

Kapan sekolah kami
Lebih baik dari kandang ayam!
Kapan pengetahuan kami
Bukan ilmu kadaluarsa!
Mungkinkah berharap yang terbaik
Dalam kondisi yang terburuk?

Kenapa...ketika orang menangis
Kami harus tetap tertawa?!
Kenapa...ketika orang kekenyangan
Kami harus tetap kelaparan?!

Bolehkah kami bermimpi,
Didengar ketika bicara,
Dihargai layaknya manusia,
Tidak dihalau ketika bertanya?

Tidak mungkin berharap yang terbaik
dalam kondisi yang terburuk!

Di sejuta batu nisan guru tua
Yang terlupakan oleh sejarah
Terbaca torehan darah kering;

”Di sini...berbaring seorang guru
semampu...membaca buku usang

sambil belajar...menahan lapar
hidup sebulan...dengan gaji sehari’

Itulah nisan sejuta guru tua
yang terlupakan oleh sejarah

Kematiannya tidak ditangisi,
Tiada bunga, tiada meriam
Tiada doa, tiada...in memoriam!

Tanpa bendera setengah tiang
Sedetikpun sekolah tak libur;
Hanya...seorang guru...berlalu

Seorang guru tua
Dari sejuta pelaku sejarah

Bangkitlah, bangkitlah guruku
Kehadiranmu tiada tergantikan
Biarlah dunia ini menjadi saksi

Kau bukan guru negeri
Kau bukan guru swasta
Kau adalah GURU BANGSA!!!

Kalau engkau mau, kalau saja engkau mau
Memberikan yang terbaik dan hanya yang terbaik,...

Kalau saja engkau mau
Mamanusiakan manusia
Membudayakan bangsa
Mengindonesiakan nusantara

Satu generasi ditanganmu
Seagung sebuah mahakarya
Satu besok menunggumu
Indah dari seribu kemarin!

Maha Guru bangsa ini:
Sekaranglah waktumu
MELAHIRKAN KEMBALI
SEBUAH INDONESIA RAYA!

Senin, 05 Januari 2009

FGII


FGII BERADA DI 12 PROPINSI
SUMATERA :
1. ASOSIASI GURU NAD (ASGUNAD)
2. KOMITE PEMBENTUKAN ORGANISASI GURU SUMUT (KPOGSU-MEDAN)
3. IKATAN GURU HONORER INDONESIA (IGHI SUMBAR)
4. FORUM MARTABAT GURU INDONESIA (FMGI LAMPUNG)
JAWA :
1. FORUM KOMUNIKASI GURU TANGERANG (FKGT BANTEN)
2. GURU JAKARTA (JAKARTA)
3. FORUM ASPIRASI GURU INDONESIA (FAGI JABAR)
4. FORUM GURU-GURU GARUT (FOGGAR)
5. FORUM GURU TASIK (FG-TASIKMALAYA)
6. FORUM INTERAKSI GURU BANYUMAS (FIGURMAS)
7. FORUM KOMUNIKASI GURU SOLO (FKGS)
8. FORUM KOMUNIKASI GURU MALANG (FOKUS GURU)
9. ALIANSI GURU NASIONAL INDONESIA (AGNI-SURABAYA)
10. PERHIMPUNAN GURU TIDAK TETAP INDONESIA (PGTTI- JAWA TIMUR)
NUSA TENGGARA :
1. PERHIMPUNAN GURU MAHARDIKA INDONESIA (PGMI- MATARAM)
KALIMANTAN :
1. PERSATUAN GURU SWASTA BALIKPAPAN, SAMARINDA, BONTANG (PGS-KALTIM)
SULAWESI:
1. FK – PAGI (SULAWESI SELATAN)


KEANGGOTAAN FGII
ANGGOTA BIASA :
ADALAH GURU DAN DOSEN YANG BEKERJA DALAM SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA YANG BERHIMPUN DALAM ORGANISASI-2 /FORUM-2 GURU INDEPENDEN YANG SECARA SUKARELA MEMATUHI AD-ART DAN PRINSIP-2 FEDERASI


ANGGOTA KEHORMATAN :
ADALAH ORGANISASI ATAU PERORANGAN YANG MEMILIKI KOMITMEN TERHADAP PENDIDIKAN DAN / ATAU TELAH BERJASA KEPADA FEDERASI ATAS DASAR REKOMENDASI DARI DPP FGII

ANGGOTA BIASA :
ADALAH GURU DAN DOSEN YANG BEKERJA DALAM SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA YANG BERHIMPUN DALAM ORGANISASI-2 /FORUM-2 GURU INDEPENDEN YANG SECARA SUKARELA MEMATUHI AD-ART DAN PRINSIP-2 FEDERASI


ANGGOTA KEHORMATAN :
ADALAH ORGANISASI ATAU PERORANGAN YANG MEMILIKI KOMITMEN TERHADAP PENDIDIKAN DAN / ATAU TELAH BERJASA KEPADA FEDERASI ATAS DASAR REKOMENDASI DARI DPP FGII
KEBEBASAN GURU DALAM BERSERIKAT / BERORGANISASI



UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Pasal 14 ayat 1 (h) :
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
Guru ber-Hak


MEMILIKI KEBEBASAN UNTUK BERSERIKAT
dalam organisasi profesi”
Pasal 41
Ayat 1 :
“Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen”
Ayat 3 :
“Guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi“

PENGERTIAN ORGANISASI PROFESI GURU DALAM UU GURU
Pasal 1 butir 13 :
“Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum YANG DIDIRIKAN DAN DIURUS OLEH GURU
untuk mengembangkan profesionalisme guru”


Pasal 7 ayat 1 (i) :
“Profesi guru dan dosen merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip a.l :
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru”

ORGANISASI PROFESI
(1) GURU DAPAT MEMBENTUK ORGANISASI PROFESI YANG BERSIFAT INDEPENDEN.
(2) ORGANISASI PROFESI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERFUNGSI UNTUK MEMAJUKAN PROFESI, MENINGKATKAN KOMPETENSI, KARIER, WAWASAN KEPENDIDIKAN, PERLINDUNGAN PROFESI, KESEJAHTERAAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.
(3) GURU WAJIB MENJADI ANGGOTA ORGANISASI PROFESI.
(4) PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(5) PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMFASILITASI ORGANISASI PROFESI GURU DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU.
KEWENANGAN ORGANISASI PROFESI GURU


PASAL 42
ORGANISASI PROFESI GURU MEMPUNYAI KEWENANGAN :
MENETAPKAN DAN MENEGAKKAN KODE ETIK GURU
MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA GURU
MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PROFESI
MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU; DAN
MEMAJUKAN PENDIDIKAN NASIONAL


Kamis, 01 Januari 2009

ARTIKEL FORUM GURU



HAK DAN KEWAJIBAN GURU
BERDASARKAN UU GURU DAN DOSEN

Oleh: IWAN HERMAWAN
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah, demikian menurut Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 poin (1) . Dengan demikian yang tidak melaksanakan tugas utama seperti disebutkan diatas tidak berhak menyandang nama guru, maka tidak memiliki hak sebagainmana yang seharusnya didapatkan oleh guru. Apa sebenarnya yang menjadi hak-hak guru tersebut ?. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pada pasal 14 disebutkan . Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,guru berhak : Pertama memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtewraan sosial . penghasilan atas kebutuhan minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi yang didapat apabila sudah memiliki sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus kepada guru yang ditempatkan didaerah khusus. dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasinya yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,beasiswa ,dan penghargaan bagi guru,serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,pelayanan kesehatan,atau bentuk kesejahteraan lain.
Kedua mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Guru yang berprestasi,berdedikasi luar biasa,dan/atau bertugas di daerah khusus. Penghargaan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk tanda jasa,kenaikan pangkat istimewa,finansial,piagam,dan/atau bentuk penghargaan lain. Sehingga Selogan Guru pahlawan tanpa tanda jasa dengan disahkannya UU Guru dan Dosen tidak berlaku lagi dan tidak perlu lagi diucapkan oleh siapapun termasuk seorang Pejabat pemerintah ataupun masyarakat lainnya.
Ketiga memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan sebagai mana di maksud adalah perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan,ancaman,perlakuan diskriminatif,intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,orang tua peserta didik,masyarakat,birokrasi atau pihak lain .Perlindungan Profesi yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaiakan pandangan,pelecehan terhadap profesi,dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan tewrhadap resiko gangguan keamanan kerja,kecelakaan kerja,kebakaran pada waktu kerja,bencana alam, kesehatan lingkungan kerja.dan/atau resiko lain.
Keempat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,komptensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Setiap mahasiswa LPTK dan guru lulusan Sarjanan non kependidikan untuk mendapatkan sertifiakasi mengajar diwajibkan mendapatkan mata kuliah pendidikan profesi yang besarnya sekurang-kurangnya 40 SKS. Namun bagi guru yang sudah memilki kualifikasi S1/D4 dan akta mengajar diharapkan hanya mengikuti Uji komptensi saja di LPTK untuk mendapatkan sertifikasi.
Kelima memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kualifikasi akdemik dan kompetensi. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Namun pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidika bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,pemerintah daerah,dan masyarakat.
Keenam memperoleh dan memanfatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalan. Dengan demikian satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerfintah,pemerintah daerah ,dan masyarakat berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh guru dalam menunjang kelancaran tugasnya.
Ketujuh memiliki Kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,penghargaan,dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru,dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tidak boleh lagi ada campur tangan siapapun dalam menentukan penilian terhadap anak didik, sehingga guru memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan evaluasi terhadap anak didiknya .semestinya Ujian Nasional, Ulangan Umum Bersama dan /atau yang sejenis tida usah dilakukan lagi karena bisa dinilai merampas hak guru . Menentukan kelulusan seharusnya menjadi bagian dari hak penilaian guru kepada peserta didiknya. Kenyataannya selama ini hak menentukan kelulusan peserta didik yang diamantkan UU Sisdiknas ”dirampas” dengan adanya Ujian Nasional. Akibatnya penilaian dan penentuan kelulusan yang seharusnya berbasis pada proses pembelajaran yang panjang, dipotong hanya dengan UN semata. Akhirnya kini proses pembelajaran menjadi ”kering” karena banyak sekolah yang telah berubah menjadi pusat bimbingan belajar daripada sebagai pusat pencerdasan dan pencerahan yang bersifat humanis.
Kedelapan memperoleh kebebasan untuk untuk berserikat dalam organisasi profesi. Mungkin poin penting yang perlu kita sambut baik meskipun dengan penuh skeptis adalah adanya hak guru untuk memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi guru seperti yang termuat pada pasal 14 ayat 1 huruf h. Selanjutnya pada pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa guru dapat membentuk organisasi yang bersifat independen. Kedua pasal ini jelas dan tegas memberi ruang kepada guru untuk mendirikan organisasi guru diluar yang sudah ada saat ini. Organisasi guru tidak lagi harus tunggal seperti zaman orde baru. Bahkan pasal 1 butir 13 menyebutkan bahwa organisasi profesi guru harus didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalisme guru. Ini berarti sudah tidak zamannya lagi orang-orang yang bukan guru, birokrasi pendidikan dan bahkan para petualang politik dapat dengan mudah mengurus dan mengatur organisasi guru. Kedepan, dalam membangun organisasi profesi, guru harus terus menanamkan semangat bahwa keberagaman yang mencerdaskan jauh lebih baik daripada ketunggalan yang saling membodohi
Kesembilan memliki Kesempatan untuk berperan dalam dalam menuntukan kebijakan pendidikan. Guru harus diikut sertakan dalam menentukan kebijakan di sekolah. Kepala Sekolah harus melaksanakan Kebijakan partisipatif dalam menentuan kebijakan baik dalam hak akademik maupun non akademik , Penguasa tunggal seperti yang terjadi masa lalu tidak boleh lagi terjadi pada satuan pendidikan . Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik /Dewan Guru, kepala sekolah selanjutnya menetapkan hasil keputusan rapat dewan guru tersebut sebagaimana Peraaturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 51 . Hal-hal yang harus di putuskan oleh dewan guru meliputi Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus, kalender akdemik,pembagian tugas antara pendidik,paraturan akdemik ,tata tertib satuan pendidikan, meliputi tata tertib pendidik,dan peserta didik, kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan , hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat,serta ikut menentukan Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
Kesepuluh memperoleh Pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Setiap guru berhak untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan bidangnya dan tidak ada lagi larangan-larang kepada Guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan bidangnya. Selain itu pengembangan guru profesi guru malalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran harus lebih di tingkatkan dan pemerintah ,pemerintah daerah serta satuan pendidikan berkewajiban untuk membiayai kegiatan MGMP tersebut. sehingga arti MGMP tidak lagi diplesetkan menjadi Musyawarah Guru Mayar Pribadi.
Dalam melaksanakan profesionalnya guru berkewajiban sebagaimana Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 20 meliputi : Pertama Merencanakan pembelajaran,melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kedua meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan komptensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni .Ketiga Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama,suku,ras,dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga,dan satatus sisoal ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Keempat menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan,hukum,dan kode etik guru,serta nilai-nilai agama dan etika dan Kelima memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Sedangkan beban kerja guru dalam melaksankan proses pembelajaran sebagaimana Undang-undang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu. Berdasarkan prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi pelayanan guru berubah dari pelayanan klasikal menjadi pelayanan individual sehingga seorang guru mata pelajaran umum seperti Pendidikan Agama, PKN,Sejarah,Olahraga dan Kesehatan ,Kesenian di SMP dan Sekolah Menengah yang setiap minggunya hanya 2 jam pelajaran perkelas maka ia harus mengajar sekurang-kuranya 12 kelas , kalau setiap kelasnya 40 orang maka harus melayanai siswa secara individual sebanyak 480 siswa. . Selama ini guru yang mengajar lebih dari 18 jam mendapat tambahan Kelebihan Jam Mengajar (KJM) yang bersumber dari APBN . Dengan ditambahnya beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam maka Tunjangan KJM tersebut terancam akan hilang. Sebelumnya beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran berdasar pada surat edaran Menteri Depdikbud Nomor 143/MPK/1990 yang menetapkan kewajiban melaksanakan proses pembelajaran sekurang kurangnya 18 jam tatap muka untuk guru bidang studi, sekurang-kurang 12 jam tatap muka untuk Wakil Kepala sekolah dan sekurang-kurangnya 6 jam tatap muka untuk Kepala Sekolah sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.


Penulis adalah
Guru Mata Pelajaran Sosiologi
di SMA Negeri 9 Bandung
SEKJEN FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA (FGII)
Jl LMU I Suparmin No 1 A Bandung
Telepon 022-6012806 .HP 08122128743